Polri menangkap Basri Lewaimang di Johor Malaysia
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Basri Lewaimang, yang disebut mengelola THM HH Club Planet Batam, saat berada di Johor, Malaysia. Polisi menyatakan penangkapan dilakukan pukul 00.30 waktu Malaysia dan berawal dari kerja sama dengan Interpol.
Dalam operasi di Malaysia, polisi menyita dua alat komunikasi, beberapa pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, ringgit, serta tiga rangkap tulisan catatan rekapan yang diduga rekapan narkotika, menurut Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago.
"Untuk yang diamankan pada saat di Malaysia, ada dua alat komunikasi, beberapa pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dan ringgit, serta tiga rangkap tulisan catatan rekapan yang diduga rekapan narkotika," kata Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago.
Drago menyebut Basri ditangkap di Johor Bahru setelah terpantau di wilayah tersebut dan diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia.
"Jadi untuk DPO Basri ini merupakan hasil kerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol, yang mana yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Bahru, Malaysia. Yang bersangkutan diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia," jelas Drago.
Polisi sebelumnya mengetahui keberadaan Basri saat melintas dan melakukan penindakan pada 10 Agustus. Drago menambahkan berdasarkan data perlintasan, Basri menyeberang menggunakan feri pada 11 Agustus pukul 16.43.
"Penindakan itu dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus. Berdasarkan data perlintasan, sekitar tanggal 11 Agustus pukul 16.43 yang bersangkutan menyeberang menggunakan feri," jelas Drago.
Drago mengatakan peran Basri masih didalami dan mengacu pada keterangan tersangka dan saksi yang sudah diperiksa. Polisi menyebut Basri diduga mengelola tiga kelab malam dan bertindak sebagai koordinator yang mengedarkan narkotika di Planet 1, Planet 2, dan Planet 3.
"Untuk peran Basri ini nanti kita dalami. Dari keterangan tersangka dan saksi yang sudah kita periksa, diduga ada keterlibatan Pak Basri selaku koordinator di tempat hiburan malam tersebut yang diduga mengedarkan narkotika di Planet 1, Planet 2, dan Planet 3," kata Drago.
Detikcom melaporkan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Basri Lewaimang sebagai DPO dalam perkara peredaran gelap narkotika di THM HH Club/Planet Batam, Kepulauan Riau. Brigjen Eko Hadi Santoso menyampaikan surat DPO terdaftar dengan nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba.
"Penyidik telah menetapkan satu orang DPO atas nama Basri," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya.
Eko menyebut Basri berperan sebagai pengelola THM Planet 1, 2, dan 3 sekaligus bandar yang menyediakan narkotika untuk diedarkan di lokasi tersebut.
"Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1, 2, dan 3 sekaligus sebagai bandar yang menyediakan berbagai jenis narkoba yang diedarkan di THM Planet 1, 2, dan Planet 3," ungkap Eko.
Polisi menyatakan perputaran narkoba di THM Planet Batam tergolong sangat besar, dengan minimal sekitar 40.000 butir ekstasi diedarkan setiap bulan dan bisa meningkat saat kapasitas pengunjung maksimal. Eko juga menyebut pihaknya menjerat Basri dengan pasal TPPU selain tindak pidana asal narkotika.
"Selanjutnya penyidik akan melakukan penyitaan terkait TPPU dengan TPA (Tindak Pidana Asal) Narkotika yang dilakukan oleh Basri," pungkas Eko.