Kortastipidkor Polri Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU Rp5 Triliun

Share

Kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018—2026 kini memasuki babak baru. Kasus ini diduga timbul akibat manipulasi kontrak penjualan kepada perusahaan pengelola pembangkit.

Dilansir dari Bloomberg Technoz, Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) menduga praktik lancung tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp5 triliun.

Direktur Eksekutif Pushep Bisman Bakhtiar menilai besarnya estimasi kerugian dipengaruhi oleh kelebihan pembayaran dari pengelola PLTU. Hal ini dipicu oleh manipulasi volume dan kualitas batu bara dalam kontrak.

"Jadi aspek kerugian negara nya berasal dari inefisiensi atau kelebihan pembayaran biaya pengadaan listrik, khususnya pembayaran ke pemasok batu bara. Memang di samping ada dugaan kerugian negara, juga mengganggu efisiensi sektor ketenagalistrikan," kata Bisman ketika dihubungi, Kamis (9/7/2026).

Bisman menegaskan bahwa kasus ini mencerminkan adanya celah dalam sistem pengadaan batu bara milik PLN maupun pihak swasta. Oleh karena itu, ia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan tersebut.

"Guna mencegah kecurangan perlu diperketat dan diperkuat sistem verifikasinya. Bisa dengan menggunakan sistem teknologi digital, perbaiki mekanisme pengadaan, serta perlu dilakukan audit. Jadi harus menerapkan sistem tata kelola yang transparan," ungkapnya.

Di sisi lain, Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) menilai bahwa dugaan korupsi pengadaan komoditas ini relatif mudah untuk ditelusuri oleh pihak berwenang.

Ketua IMEF Singgih Widagdo berpendapat bahwa seluruh rantai pasok batu bara di Indonesia terdokumentasi dan diawasi ketat. Pengawasan dimulai dari sumber tambang, kualitas, hingga spesifikasi ke pembangkit.

Singgih menyatakan pengawasan tersebut mencakup kunjungan langsung ke lokasi tambang, pemeriksaan data pengeboran, kualitas batu bara, hingga kondisi pit yang telah dibuka. Lender juga mengevaluasi kesesuaian kontrak dengan kualitas yang dipasok.

"Sehingga akan hal yang mudah antara kontrak itu kita bicara tambangnya dari mana, sumber tambang dari mana, data drilling seperti apa, pit sudah dibuka seperti apa, di stockpile berapa lama secara scientific, selling base-nya berapa lama, ada penurunan dari TM, absorpsi air bisa saja terjadi, penurunan seperti apa. Ini sangat jelas secara teknis, sehingga surveyor akan tahu," kata Singgih dalam diskusi publik Aspebindo, Selasa (7/7/2026).

Modus Operandi dan Dampak Blackout

Kortastipidkor Bareskrim Polri resmi meningkatkan status penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan penyidik menemukan dugaan penyimpangan pengadaan yang melibatkan sejumlah perusahaan, yaitu PT UBP dan PT BRA.

Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan modus operandi mencakup manipulasi dokumen kualitas, kuantitas pasokan, hingga penyimpangan pembayaran kontrak.

Penyimpangan tersebut berpotensi mengganggu pasokan batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik di sejumlah wilayah seperti Sumatra, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian Jabodetabek.

"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian akibat terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp5 triliun. Namun demikian, nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan saat ini masih dikoordinasikan dengan BPK RI untuk dilakukan audit investigatif secara resmi," kata Roberthus melalui siaran pers, Senin (6/7/2026).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author