Polri Terapkan Restorative Justice Kasus Penghinaan Adat Toraja
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan kasus dugaan penghinaan adat Toraja oleh komika Pandji Pragiwaksono akan diselesaikan melalui jalur restorative justice. Kasubdit I Dittipidsiber Kombes Deddy Supriadi mengatakan persoalan tersebut sudah selesai di tingkat masyarakat adat setelah Pandji menjalani sidang adat dan membayar denda sesuai ketentuan setempat, sehingga kasusnya diprioritaskan penyelesaian secara keadilan restoratif. "Kan dia sudah disanksi adat ya. Berarti itu sudah selesai," ujar Deddy Supriadi kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Deddy menambahkan bahwa penyidik akan mengedepankan mekanisme restorative justice karena sudah ada sanksi adat sebelumnya.
"Nanti akan kita lakukan proses restorative justice karena sudah ada didahulukan dari sanksi adat," kata Deddy. Kasus ini bermula ketika Pandji Pragiwaksono dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan adat Toraja lewat materi stand up comedy yang menyinggung biaya tinggi prosesi pemakaman suku Toraja.
Materi tersebut merupakan bagian dari pertunjukan Pandji pada 2013, namun video itu kembali mencuat dan memicu reaksi keras dari masyarakat Toraja. Pandji telah memenuhi panggilan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri beberapa kali untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan adat, Pandji menjalani sidang adat dan dijatuhi sanksi berupa denda satu ekor babi dan lima ekor ayam. Sebelumnya, Brigjen Himawan Bayu Aji selaku Dirtipid Siber Bareskrim menuturkan bahwa proses penyidikan mempertimbangkan penerapan living law atau hukum yang hidup di masyarakat. "Ya semua yang dilakukan itu kan merupakan langkah-langkah konkret sesuai dengan living law. Kemudian dengan ada hukum nasional dan ini yang kita lakukan penyidikan berbarengan," ujar Himawan kepada wartawan pada Kamis (26/2), dilansir dari Detikcom.