Polri Mediasi Sengketa PT Kerta Gaya Pusaka Batalkan Tunggakan Buruh Rp 10 Miliar
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menuntaskan konflik ketenagakerjaan terkait pemenuhan hak pekerja yang melibatkan PT Kerta Gaya Pusaka pada Rabu (3/6/2026). Langkah mediasi tersebut membuahkan kesepakatan pemenuhan hak berupa pembayaran kompensasi PHK serta kekurangan upah senilai Rp 10 miliar bagi 131 buruh.
Penyelesaian sengketa industrial ini dilansir dari Detikcom, di mana pihak perusahaan berkomitmen menyalurkan dana kompensasi dan tunggakan gaji yang sempat tertunda. Sebanyak 131 pekerja yang terimbas masalah ini mendapatkan pendampingan langsung dari serikat buruh selama proses penyelesaian berlangsung.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri selaku Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Pol Irhamni, memberikan keterangan resmi mengenai latar belakang kasus ini pada Minggu (7/6/2026). Persoalan hak normatif ini diketahui telah berlangsung selama beberapa tahun sebelum akhirnya mencapai titik temu melalui dialog.
"(Pekerja) telah di-PHK dan belum dibayar kompensasi PHK serta kekurangan upah yang sudah terjadi sejak tahun 2021," kata Irhamni, Brigjen Pol Irhamni.
Proses mediasi yang berjalan dinamis tersebut dihadiri secara langsung oleh jajaran petinggi Desk Ketenagakerjaan Polri dan manajemen perusahaan. Selain itu, Andi Gani Nena Wea selaku Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan turut hadir mengawal jalannya dialog bersama perwakilan pekerja PT Kerta Gaya Pusaka.
"Akhirnya diperoleh titik temu bahwa perusahaan akan membayar kompensasi PHK dan upah kepada 131 pekerja sebesar Rp 10 miliar," ujar Irhamni, Brigjen Pol Irhamni.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pencapaian kesepakatan ini menjadi representasi nyata dari fungsi institusi dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Pendekatan dialogis yang dikedepankan dalam penanganan konflik ketenagakerjaan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas iklim industri nasional.
"Keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata peran Polri dalam mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan kepada seluruh masyarakat dengan memastikan penegakan hukum yang dilakukan mengedepankan dialog agar terwujud keadilan restoratif serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis di Indonesia," kata Irhamni, Brigjen Pol Irhamni.