Polri Ekstradisi Buron Kasus Kresna Life Michael Steven dari Maroko

Share

Tersangka kasus dugaan penipuan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), Michael Steven, berhasil diekstradisi ke Indonesia pada Minggu (21/6/2026) setelah melarikan diri selama hampir tiga tahun. Dilansir dari Detikcom, buron Interpol tersebut ditangkap di Maroko sebelum akhirnya dipulangkan ke tanah air melalui pengawalan ketat.

Pemulangan Michael Steven melibatkan kerja sama antara Divisi Hubinter Polri, Kementerian Hukum RI, Kementerian Luar Negeri RI, Badan Intelijen Negara, serta otoritas Kerajaan Maroko. Langkah penegakan hukum ini dilakukan setelah Kepolisian Maroko menangkap tersangka pada 12 Maret 2026 atas permintaan Set NCB Interpol Indonesia.

Pihak Kerajaan Maroko kemudian secara resmi mengabulkan permohonan ekstradisi dari pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026. Kasus yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri ini melibatkan dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan perkiraan kerugian investor mencapai Rp 337,4 miliar.

"Proses serah terima tersangka dilaksanakan pada 20 Juni 2026 di Maroko, sebelum akhirnya tiba di Indonesia pada Minggu (21/6)," kata Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).

Brigjen Untung menjelaskan bahwa keberhasilan pemulangan ini menjadi bukti nyata dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas para pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri melalui jalur internasional.

"Keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan efektivitas kerja sama internasional Polri melalui jaringan Interpol dan dukungan berbagai instansi terkait. Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar Untung Widyatmoko dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).

Saat ini, Michael Steven telah diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author