Polri Bongkar Kasus Narkoba Rp10 Triliun Sepanjang Tahun 2026
Kepolisian Republik Indonesia berhasil membongkar jaringan kasus narkoba senilai Rp10,4 triliun sepanjang tahun 2026 di seluruh wilayah Indonesia. Capaian penegakan hukum ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Cikeas, Bogor, Rabu (1/7/2026).
Dilansir dari Detikcom, Korps Bhayangkara telah mengungkap sebanyak 24.837 perkara tindak pidana narkotika. Dari puluhan ribu kasus tersebut, aparat kepolisian menetapkan 32.792 orang sebagai tersangka dengan menyita miliaran barang bukti.
Adapun rincian barang bukti yang diamankan meliputi 3,1 ton sabu, 4,1 ton ganja, 763 ribu butir ekstasi, serta 59,2 juta butir obat keras.
"Dan berbagai jenis narkotika lainnya senilai Rp 10,4 triliun serta menyelamatkan 89 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain penindakan hukum, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa institusinya telah melakukan langkah preventif dengan mentransformasi 148 Kampung Narkoba menjadi Kampung Bebas dari Narkoba. Langkah ini berjalan beriringan dengan pembentukan Satgas Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) dan Satgas Gakkum Tindak Pidana Penyelundupan untuk mencegah kebocoran anggaran negara.
Satgas OPN, yang bekerja sama dengan Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI, tercatat telah mengungkap ekspor ilegal berupa 87 kontainer Fatty Matter dan POME. Sementara itu, Satgas Gakkum Tindak Pidana Penyelundupan berhasil menyelesaikan 47 perkara dan menahan 24 tersangka, termasuk kasus penyelundupan 28 ton timah ke Malaysia.
Pihak kepolisian juga gencar melakukan pemberantasan terhadap ekosistem aktivitas ilegal di ruang digital.
"Secara konsisten, kami meningkatkan pemberantasan terhadap dampak negatif perjudian daring dengan melakukan pengungkapan 718 kasus,penetapan 1.164 tersangka, penyitaan barang bukti senilai Rp 1,75 triliun, dan pemblokiran 278 ribu situs atau konten perjudian daring bersama-sama dengan Kemenkomdigi RI," tutur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Lebih lanjut, koordinasi intensif juga dilakukan untuk membongkar sindikat lintas negara yang melibatkan 322 warga negara asing (WNA) selaku pengelola 145 domain internet. Sebanyak 291 WNA di antaranya kini sudah berstatus sebagai tersangka.
"Penanggulangan aksi terorisme juga kami lakukan secara berkelanjutan melalui pendekatan soft approach dan hard approach, sehingga dapat mempertahankan zero terrorist attack sejak tahun 2023," ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.