Polrestabes Medan Tetapkan Anggota DPRD Medan AT Sebagai Tersangka
Kepolisian Resor Kota Besar Medan menetapkan seorang anggota DPRD Kota Medan berinisial AT sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap tetangganya, Robin Marojahan Silalahi (52). Penetapan status hukum tersebut dikonfirmasi pihak kepolisian pada Rabu, 29 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Yang bersangkutan (AT) sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Korban yang sedang mengendarai mobil bersama anggota keluarganya berpapasan dengan AT dan putranya, D, yang berjalan kaki.
Saat melintas di dekat polisi tidur, korban tidak sengaja menekan pedal gas. Tindakan tersebut diduga memicu emosi AT hingga memukul mobil korban. Perselisihan memuncak ketika korban membuka kaca mobil untuk menyampaikan protes.
"Kejadiannya Jumat jam 10.00 pagi. Pas itu, saya mau pulang ke rumah, lagi bawa mobil," kata Robin.
Korban mengaku dipukul oleh AT dan D saat masih berada di dalam kendaraan karena dihalangi oleh anak pelaku. Insiden dugaan pengeroyokan ini mengakibatkan korban mengalami luka memar di bagian wajah serta lengan.