Polrestabes Bandung Selidiki Dugaan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Jalan LLRE Martadinata
Polrestabes Bandung tengah menyelidiki dugaan tindak pidana terkait penebangan 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, yang dilakukan tanpa izin resmi. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan penyidik masih mengumpulkan bahan keterangan untuk memastikan unsur pidana dalam kasus tersebut. "Kami bersama Polsek sedang mempelajari dan mendalami apakah kejadian tersebut ada indikasi perbuatan pidana," ujar Anton.
Anton menjelaskan bahwa sampai saat ini kepolisian belum menerima laporan resmi dari Pemerintah Kota Bandung yang menjadi pihak dirugikan, sehingga koordinasi masih dilakukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Menurut Anton, penebangan pohon yang bukan milik pribadi harus mendapat izin karena jika tidak, dapat memenuhi unsur tindak pidana perusakan lingkungan. Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan bahwa penebangan 10 pohon tua di depan Lapang Padel Six Nine diduga melanggar ketentuan perlindungan lingkungan dan berpotensi diproses secara pidana.
Farhan menduga penebangan dilakukan untuk memperjelas tampilan depan area lapang padel tersebut. "Pohon-pohon tersebut merupakan pohon tua yang memiliki fungsi penting sebagai peneduh sekaligus bagian dari ekosistem perkotaan," kata Farhan.