Polresta Tangerang Tetapkan Lima Tersangka Penganiayaan Pegawai Koperasi
Aparat kepolisian menetapkan lima orang sebagai tersangka dari delapan orang yang diamankan terkait penganiayaan pegawai bank keliling berinisial PG di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Sabtu (8/8/2026). Para pelaku yang diamankan merupakan rekan kerja korban, termasuk bos dari unit usaha koperasi simpan pinjam tersebut. "Tersangka lima orang, yakni EDD (24), SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21)," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea.
Salah satu dari kelima pelaku yang telah berstatus tersangka adalah EDD yang memegang posisi sebagai pemilik atau bos bank keliling tempat korban bekerja.
"Para tersangka secara bersama-sama melakukan pemukulan kepada korban secara bergiliran dan menyuruh untuk melakukan onani sambi divideokan," kata Maruli Hutapea. Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP serta pasal terkait kekerasan seksual atas tindakan penganiayaan dan pemaksaan tersebut.
Aksi penganiayaan berawal saat korban yang baru bekerja selama empat hari berniat mengundurkan diri dan menyampaikan keputusannya kepada sang bos pada Selasa (28/7). "Klien kami ini bekerja di unit usaha koperasi atau bank keliling di Panongan. Lalu kemudian karena dia merasa usaha tersebut tidak benar, akhirnya dia mengundurkan diri dan menyampaikan kepada bosnya," kata Kuasa Hukum Korban Risman Harefa.
Permohonan pengunduran diri tersebut ditolak oleh pemilik usaha yang kemudian menahan korban di lokasi kejadian. "Namun pada saat itu bosnya tidak langsung menerima, melainkan orangnya ditahan dulu untuk menunggu karyawan lain sambil mereka minum minuman keras," kata Risman Harefa. Korban kemudian mengalami tindak kekerasan fisik dan pelecehan secara bersama-sama setelah rekan-rekan kerjanya tiba di tempat kejadian.