Polresta Serang Kota Tangkap Pelaku Curanmor di 17 Lokasi

Share

Polresta Serang Kota menangkap MF (36) yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 17 lokasi berbeda dari Tangerang hingga Serang sejak Januari 2026, dilansir dari Detikcom.

Salah satu kejadian pencurian terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026, di Jalan Raya Serang-Cilegon, Desa Kramatwatu, Kabupaten Serang. Korban memarkirkan motor untuk berbelanja, namun kendaraan tersebut hilang dalam waktu singkat.

Korban segera melapor ke Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota, sehingga polisi melakukan penyelidikan dan olah TKP. Pada Senin, 27 Juli 2026, pelaku MF ditangkap di kediamannya di Kampung Tegal, Kelurahan Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Kombes Pol Yudha Satria, Kapolresta Serang Kota, menyatakan, "Korban saat itu memarkirkan kendaraannya untuk berbelanja. Tidak berselang lama, motornya hilang. Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota."

Polisi mengamankan enam unit sepeda motor hasil curian dari rumah MF, serta satu kunci letter T yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. Barang bukti kini diamankan di Mapolresta Serang Kota.

"Selain itu, kami juga mengamankan satu buah kunci letter T yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Total barang bukti yang diamankan ada 6 unit sepeda motor," ujar Kombes Yudha Satria.

MF mengaku tidak bertindak sendiri. Kepolisian telah mengantongi identitas dua rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ipda Andri Setiawan, Kanit Reskrim Polresta Serang Kota, menambahkan, "Pelaku ini sudah beraksi di wilayah Kramatwatu, Taktakan, Kota Serang, hingga Tangerang. Tersangka MF sebelumnya juga pernah tersangkut kasus pidana pencurian berdasarkan putusan pengadilan yang kami pegang, namun untuk kasus spesifik curanmor, ia mengaku baru kali ini."

Para pelaku berencana menjual motor curian dengan harga Rp3,5 juta hingga Rp4,5 juta per unit.

MF kini ditahan di Mapolresta Serang Kota dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," kata Ipda Andri.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author