Polresta Serang Kota Tangkap Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari
Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota mengamankan seorang pengemudi truk berinisial MS (21) yang diduga melakukan tabrak lari hingga menewaskan pejalan kaki wanita berinisial UI (36) di Kramatwatu, Kabupaten Serang, dilansir dari Detikcom.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di wilayah Bojonegara setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan bukti-bukti di tempat kejadian perkara pada Selasa (16/6) sekitar pukul 05.15 WIB. Aparat penegak hukum berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku setelah memeriksa area peristirahatannya pada Jumat (19/6).
Penyelidikan fisik yang dilakukan oleh kepolisian memperkuat dugaan keterlibatan armada truk tersebut dalam insiden kecelakaan maut di Jalan Raya Cilegon-Serang.
"Berdasarkan hasil inspeksi fisik, petugas menemukan satu unit truk yang mengalami kerusakan pada lampu depan sebelah kiri yang identik dengan jejak benturan pada saat kejadian," kata Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina, Rabu (24/6/2026).
Pihak kepolisian kemudian membawa kendaraan tersebut ke Mapolresta Serang Kota setelah mengumpulkan keterangan dari saksi. Setelah bukti-bukti terkumpul, pelaku akhirnya mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri.
"Terduga pelaku didampingi pengurus armada datang secara kooperatif dan menyerahkan diri ke Kantor Unit Gakkum Satlantas Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kompol Tiwi Afrina.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Yudha Satria, menyatakan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menegakkan hukum. Langkah ini menjadi representasi kepolisian dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat.
"Polresta Serang Kota juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu mengutamakan keselamatan berlalu lintas serta bertanggung jawab apabila terlibat dalam suatu kecelakaan lalu lintas, sehingga tidak menimbulkan konsekuensi hukum yang lebih berat," kata Kapolresta Serang Kota, Kombes Yudha Satria.
Insiden maut ini berawal saat kendaraan truk melaju dari arah Cilegon menuju Serang. Truk tersebut kemudian menyerempet korban yang sedang menyeberang jalan dari arah kiri menuju kanan.
"Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan tersebut diduga menyerempet seorang pejalan kaki berinisial UI, yang saat itu sedang menyeberang jalan dari bahu jalan sebelah kiri menuju bahu jalan sebelah kanan apabila dilihat dari arah Cilegon menuju Serang," kata Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina, Rabu (17/6).
Korban yang mengalami cedera parah sempat dievakuasi ke RSUD Drajat Prawiranegara oleh petugas medis. Namun, nyawa korban akhirnya tidak dapat tertolong setelah mendapatkan perawatan intensif.
"Namun, nyawa korban tidak dapat terselamatkan akibat luka berat yang dialami, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di IGD," ujar Kompol Tiwi Afrina.
Pihak kepolisian langsung menetapkan kasus ini sebagai tabrak lari karena pengemudi tidak menghentikan laju kendaraan pasca-kecelakaan.
"Pengemudi kendaraan yang terlibat tidak menghentikan kendaraannya dan langsung meninggalkan lokasi kejadian sehingga kasus ini dikategorikan sebagai tabrak lari," imbuh Kompol Tiwi Afrina.