Polresta Serang Kota Tangkap Sindikat Pencurian Rumah Modus Congkel Jendela

Share

Polresta Serang Kota menangkap sindikat pembobol rumah bermodus mencongkel jendela yang beraksi di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, setelah menyatroni empat rumah warga pada Jumat, 10 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Aksi kejahatan tersebut terungkap setelah salah satu korban berinisial DD menyadari kehilangan ponsel dan uang tunai saat terbangun dari tidurnya sekitar pukul 04.00 WIB. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.

"Korban atas nama DD kehilangan iPhone 16 Pro dan Samsung Galaxy A53 berwarna hitam. Berdasarkan keterangan, saat itu korban sedang tertidur di dalam rumah. Para pelaku berhasil masuk dengan cara mencongkel jendela," ungkap Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria, Kamis (30/7/2026).

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para pelaku menyasar beberapa tempat tinggal lain di kawasan tersebut pada waktu yang bersamaan.

"Rupanya, saat melancarkan aksinya pada subuh itu, pelaku tidak hanya menyasar rumah DD. Tiga tetangga korban, yakni SA, MH, dan MD, turut menjadi korban pembobolan," ujarnya.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan para tersangka di tempat kediaman mereka masing-masing pada Kamis, 23 Juli 2026.

"Untuk keseluruhan tersangka, kami amankan di kediamannya masing-masing. Awalnya, kami menangkap tersangka SM (26) dan DI (36) yang bertindak sebagai penadah terlebih dahulu. Dari keterangan SM, diketahui bahwa ponsel hasil curian tersebut didapatkan dari saudara JL (38)," tutur Kanit Jatanras Polresta Serang Kota Iptu Angga Kusuma Wardana.

Petugas kemudian meringkus JL selaku eksekutor utama beserta IL yang bertugas menjemputnya usai beraksi. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka DI dan SM membantu menjual barang curian dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu.

"Saat ini, untuk barang bukti iPhone masih dalam proses pencarian. Kami juga masih mengejar satu orang berinisial S yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) dari kelompok penadah ini," tegasnya.

Para tersangka kini ditahan di Mapolresta Serang Kota. Eksekutor pencurian dijerat Pasal 477 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan pihak penadah disangkakan Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author