Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis Cigelam
Aparat Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap pengedar tembakau sintetis berinisial MF (21) dan TM (19) yang memanfaatkan anak berusia 17 tahun sebagai kurir pengantar barang haram tersebut di wilayah Cigelam, Ciruas, Kabupaten Serang.
Dilansir dari Detikcom, pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan industri rumahan pembuatan tembakau sintetis yang dijalankan kedua pelaku dewasa tersebut pada Rabu, 15 Juli 2026.
Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi pembuatan serta mengonfirmasi keterlibatan anak di bawah umur dalam jaringan distribusi mereka.
"Polresta Serang Kota berhasil mengamankan produksi tembakau sintetis di daerah Cigelam, Ciruas. Kita mengamankan tiga orang, satu orang di antaranya ada di bawah umur. Barang bukti yang kita dapat dari tersangka yang dewasa sekitar ada 57 paket. Nah, dari yang di bawah umur kita amanin ada satu paket," kata Kanit 2 Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Ipda Arif Budianto, Rabu (15/7/2026).
Ipda Arif Budianto menjelaskan bahwa para pelaku mengoperasikan bisnis ilegal ini secara daring dan menginstruksikan kurir anak tersebut untuk menaruh pesanan di lokasi tersembunyi guna menghindari deteksi petugas.
"Tembakau sintetis itu telah dibungkus dalam plastik klip bening warna merah. Barang tersebut disembunyikan dengan cara dikubur," ujarnya.
Penyelidikan kepolisian menunjukkan bahwa pasokan bahan baku tembakau sintetis tersebut diperoleh para pelaku dari daerah Jakarta Selatan tanpa pernah bertatap muka langsung dengan sang bandar.
"Yang tersangka ini tidak bertemu dengan penjualnya. Ini masih kita dalami. Ditaruh di Lenteng Agung, Jakarta Selatan," katanya.
Sebelum penangkapan pada hari Rabu tersebut, polisi telah menggeledah lokasi produksi di Cigelam sejak 8 Juli 2026 dan mengamankan barang bukti berupa 57 bungkus tembakau sintetis seberat 59 gram, cairan sintetis, timbangan digital, alat kemas, serta tembakau mole.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diketahui menjual tembakau sintetis dengan harga bervariasi sesuai ukuran kemasan. Untuk kemasan dengan berat sekitar 0,8 gram dijual seharga Rp50 ribu, kemasan 1,5 gram dijual Rp100 ribu, sedangkan kemasan 2,5 gram dijual dengan harga Rp170 ribu," kata Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Vhalio Agafe, Selasa (14/7).