Polresta Palangka Raya Tetapkan Dua Tersangka Karhutla Kalibata Ujung

Share

Polresta Palangka Raya menetapkan A alias Icong dan pemilik lahan berinisial W sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di Jalan Kalibata Ujung, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, usai aksinya viral terekam kamera warga pada Senin (17/8) malam.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah rekaman video dua orang anak yang melintas di lokasi kejadian beredar di media sosial, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Kebakaran diduga sengaja dilakukan oleh para pelaku dengan motif untuk membuka lahan.

Awalnya, dua anak berinisial N (13) dan V yang berniat memadamkan api mendatangi titik kebakaran sekitar pukul 18.30 WIB. Di perjalanan, mereka bertemu dengan seorang pria bertelanjang dada, memegang rokok, membawa mandau, serta mengenakan senter di kepala.

Saat kedua anak tersebut menanyakan lokasi titik api, pria tersebut membantah keberadaan kebakaran dan menyuruh mereka pergi.

"Di mana, Mang, apinya?" tanya bocah seperti dilihat detikcom dalam video viral, Sabtu (22/8/2026).

Pria tersebut lantas membantah pertanyaan anak tersebut di lokasi kejadian.

"Nggak ada," jawab si pria.

Anak tersebut kemudian menegaskan kembali bahwa dirinya melihat kobaran api sebelum melintas.

"Hah, tadi ada, Mang, di situ," jawab si bocah lagi.

Pria bersenter itu merespons kembali pertanyaannya dengan nada keras.

"Nggak ada. Sana… sana," timpal si pria.

Kedua anak tersebut kemudian balik arah dan mengabadikan kobaran api yang membesar di pinggir jalan. Pihak kepolisian yang mengusut video tersebut lantas menetapkan A dan W sebagai tersangka.

"Ya, sudah (tersangka)," kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Deddy Supriadi, saat dihubungi detikcom, Sabtu (22/8/2026).

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan pembakaran tersebut memang disengaja untuk kepentingan penyiapan lahan.

"Yang pasti untuk buka lahan. Lebih pastinya masih dalam pengembangan," ujar Deddy.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan dan terancam hukuman pidana penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Ancaman pidana 9 tahun penjara," katanya.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya AKP Eka Palti Arie Putra menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun."

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author