Polresta Bogor Kota Menetapkan Wanita Pembuang Bayi Sebagai Tersangka

Share

Kepolisian Resor Kota Bogor Kota menetapkan perempuan berinisial SSA (21) sebagai tersangka atas tindakan membuang jasad bayinya sendiri. Seperti dilansir dari Detikcom, tersangka melahirkan bayi tersebut di toilet umum Terminal Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sebelum membawa jasadnya ke Bogor.

Tersangka melakukan aksinya tersebut usai menghadiri sesi wawancara kerja pada Minggu (19/7). Setelah melahirkan di toilet, pelaku memasukkan bayinya ke dalam tas gendong dan membawanya pulang mengendarai sepeda motor.

"Di Terminal Pasar Minggu, tersangka pada jam 3 sore mengalami kontraksi perut dan terasa akan melahirkan. Karena terus menerus perutnya terasa, sehingga yang bersangkutan mencari toilet umum di sekitar Pasar Minggu," kata Wakasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Yanto Heri dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).

Aksi persalinan tersebut dilakukan secara mandiri oleh tersangka di dalam fasilitas umum tanpa pendampingan dari pihak medis maupun orang lain.

"Kemudian tersangka masuk ke dalam toilet dan di sanalah yang bersangkutan melahirkan sendiri bayinya tanpa bantuan siapapun," lanjutnya.

Setelah persalinan selesai, tersangka sempat membersihkan diri dan mengunci diri di dalam ruang toilet untuk beristirahat sejenak sebelum melanjutkan perjalanan ke kediamannya.

"Dia (tersangka SSA) membersihkan diri dan istirahat sejenak di dalam toilet dalam kondisi terkunci. Beberapa saat kemudian, yang bersangkutan pulang ke rumahnya sesuai TKP dengan membawa tas gendong berisikan bayi tersebut. Iya membawa motor," kata Heri.

Jasad bayi berjenis kelamin perempuan itu kemudian ditemukan oleh warga yang sedang mengangkut barang untuk pindah rumah di dalam kardus di tepi jalan Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, pada Rabu (23/7) malam.

Pihak kepolisian kemudian melacak dan menangkap SSA di wilayah Kota Bogor. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tindakan melanggar hukum tersebut didasari oleh motif rasa malu akibat kehamilan di luar nikah.

"Karena malu dan takut (lantaran) hamil di luar nikah. Yang bersangkutan belum menikah. Berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan belum menikah," kata Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Imam.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author