Polresta Bogor Kota Jerat Pelaku Pembunuhan di Jalan Sholeh Iskandar
Polresta Bogor Kota menetapkan M Febryan alias Ambon (26) sebagai tersangka pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang wanita yang jasadnya ditemukan di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor, pada Senin (25/5/2026). Dilansir dari Detikcom, tersangka yang kini telah ditahan tersebut tega menghabisi nyawa korban karena merasa sakit hati.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis untuk mengantisipasi celah hukum dari tindakan keji yang dilakukannya. Polisi saat ini juga masih terus mendalami keterangan dari pelaku guna mencari tahu keberadaan motif lain di balik peristiwa tersebut.
"Yaitu kena di pasal pembunuhan, lalu pasal pembunuhan berencana, lalu pasal penganiayaan berat. Semuanya kami lapis agar tidak lepas si tersangka ini yang sangat biadab. Ancaman hukuman adalah pidana penjara selama 15 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro, Senin (25/5/2026).
Penetapan jeratan hukum tersebut didasarkan pada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru serta regulasi terkait kepemilikan senjata tajam.
"Karena tindakan yang sangat keji dan biadab tersebut, pasal yang kami sangkakan adalah pasal 459, pasal 458 ayat 1, pasal 479 ayat 3 dan atau pasal 466 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Lalu junto pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat," imbuhnya.
Kombes Rio Wahyu Anggoro menegaskan bahwa langkah penahanan resmi sudah dilakukan di rumah tahanan markas kepolisian setempat setelah rangkaian pemeriksaan rampung.
"Kemudian kami sudah melaksanakan pemeriksaan, meningkatkan tersangka, lalu melakukan penahanan resmi di rutan Polresta Bogor Kota," kata Rio.
Pihak kepolisian juga tidak sekadar bertumpu pada pengakuan yang diberikan oleh tersangka, melainkan fokus mengumpulkan alat bukti yang sah demi penegakan hukum yang tepat.
"Kami juga lagi mengembangkan kasus ini apakah ada motif lain selain dari yang diakui oleh tersangka. Karena kami tidak mengejar pengakuan, kami mengejar alat bukti alat bukti yang sah, agar bisa menjerat tersangka dengan secara benar tepat dan sesuai apa yang dilakukan olehnya," imbuhnya.
Berdasarkan hasil pengungkapan, kasus ini bermula dari aksi pembunuhan di mana korban dilempar dari jalan layang Tol BORR ke Jalan Raya Sholeh Iskandar. Tersangka dan korban diketahui merupakan teman masa SMA yang sempat kehilangan kontak lalu kembali mengadakan pertemuan.
"Pada tanggal 2 Mei 2026, keduanya bertemu di Air Mancur dan saat itu korban menanyakan kepada tersangka bagaimana kabar orang tuamu, ini hasil pemeriksaan tersangka ya, kemudian tersangka menyampaikan 'saya sudah tidak punya orang tua', sehingga kemudian ada kalimat-kalimat yang membuat tersangka sakit hati," kata Rio, Senin (25/5).