Polresta Banyuwangi Usut Video Asusila Pelajar dan Imbau Warga Stop Sebar
Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi memproses hukum dugaan kasus video bermuatan asusila yang melibatkan seorang pelajar berinisial MS di Banyuwangi, Jawa Timur, sejak pelaporan diterima pada 20 Juli 2026. Penyelidikan berlanjut setelah MS menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui rekaman video atas dampak beredarnya konten tersebut terhadap nama baik sekolahnya. MS diduga mengenakan seragam sekolah dalam rekaman yang beredar luas di media sosial. MS mengakui penyesalannya dan menegaskan bahwa langkah menyampaikan permohonan maaf tersebut murni atas keinginannya sendiri tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.
"Saya meminta maaf kepada semua teman-teman yang kecewa," kata MS.
Kepolisian memastikan penanganan perkara yang melibatkan anak di bawah umur ini berjalan sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku. "Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Komisaris Lanang Teguh Pambudi.
Kepolisian juga telah menyita sejumlah alat bukti untuk memperkuat proses pembuktian hukum perkara tersebut. "Sejumlah barang bukti juga telah diamankan penyidik untuk mendukung proses pembuktian perkara," kata Lanang Teguh Pambudi.
Penanganan kasus ini mendapatkan perhatian khusus dari pimpinan jajaran kepolisian resort setempat demi memastikan perlindungan terhadap anak. Kapolresta Banyuwangi Kombes Rofiq Ripto Himawan menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk kekerasan maupun tindak pidana yang mengancam keselamatan dan masa depan anak. Selain fokus pada penegakan hukum, pihak kepolisian meminta masyarakat menghentikan penyebaran materi digital maupun informasi pribadi yang dapat mengidentifikasi anak yang terlibat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video atau informasi yang dapat mengidentifikasi anak. Mari bersama-sama menjaga privasi, martabat dan masa depan anak. Apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sesuai prosedur," kata Rofiq Ripto Himawan.