Polresta Banyuwangi menetapkan MD tersangka video mesum pelajar

Share

Polresta Banyuwangi menetapkan MD sebagai tersangka pemeran pria dalam video mesum pelajar. Penahanan dilakukan sejak 1 Agustus 2026 setelah polisi memeriksa saksi dan menggelar perkara. Kasus ini berawal dari laporan orang tua pemeran perempuan.

Kompol Lanang Teguh Pambudi menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dengan alat bukti sah serta gelar perkara. Status MD, kata dia, adalah anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

"Melalui serangkaian pemeriksaan dengan sejumlah alat bukti yang sah serta melangsungkan gelar perkara. Berdasarkan laporan ayah dari perempuan, ABH kami tahan sejak 1 Agustus lalu," kata Kompol Lanang, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi.

Lanang menjelaskan proses penanganan perkara bermula setelah orang tua dari pemeran perempuan membuat laporan resmi. Ia menekankan penanganan berjalan berdasarkan laporan tersebut meski video sempat menjadi viral.

"Penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara dan pemenuhan alat bukti yang cukup," ucap Kompol Lanang.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa tiga orang saksi dan sampai saat ini baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author