Polresta Banyumas Tangkap Penagih Utang Atas Kasus Pemerkosaan Anak
Aparat Polresta Banyumas menangkap seorang penagih utang berinisial RA (21) atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berusia 14 tahun di Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Penangkapan tersebut dilakukan setelah keluarga korban bersama warga mengamankan pelaku pada Jumat (14/8/2026). Dilansir dari Detikcom, tindak kejahatan tersebut diperkirakan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sokaraja.
Kasus ini mulai terungkap ketika korban kembali ke rumahnya pada pukul 07.00 WIB dengan kondisi terdapat tanda bekas merah pada bagian leher. Saat ditanya oleh pihak keluarga, korban membeberkan bahwa dirinya telah menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku. Hubungan keduanya baru terjalin sejak Kamis (13/8/2026), ketika RA mendatangi lingkungan tempat tinggal korban untuk menagih angsuran utang.
Pelaku kemudian membawa korban menuju kontrakan pribadinya. Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan kejahatan seksual dengan cara membujuk dan merayu korban.
"Dalam pemeriksaan awal, korban mengaku sempat menolak. Namun, tersangka diduga membujuk korban dengan menjanjikan akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu," ujar Petrus, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, Minggu (16/8/2026). Setelah mendengar pengakuan dari korban, pihak keluarga bergerak cepat melakukan pencarian hingga berhasil menemukan posisi keberadaan tersangka. Tersangka RA kemudian diserahkan ke markas kepolisian untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.