Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangkap Wanita Pembawa Sabu Rp 10 Miliar

Share

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap seorang perempuan berinisial RSY di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, karena diduga terlibat penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8.369 gram senilai Rp 10 miliar melalui jalur kargo udara. Penyelidikan kasus ini bermula dari informasi mengenai adanya pengiriman paket mencurigakan yang mengandung Methamphetamine menuju Kota Kendari pada Senin (6/4), seperti dilansir dari Detikcom. Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ida Bagus Widwan Sutadi menjelaskan proses penangkapan tersangka setelah petugas melakukan pengembangan penyelidikan hingga ke wilayah Sulawesi Tenggara.

"Pada 8 April 2026, tim berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial RSY sesaat setelah menerima paket yang diduga berisi sabu di Kota Kendari," kata Kombes Ida, Rabu (8/7/2026).

Petugas kemudian menggeledah tempat tinggal tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti berupa delapan paket sabu, timbangan digital, tas hitam, telepon genggam, serta kartu identitas palsu. "Barang bukti narkotika yang berhasil disita diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp 10 miliar," kata Kombes Ida, Rabu (8/7/2026).

Melalui penyitaan intersep ini, kepolisian mengalkulasikan dampak pencegahan distribusi narkoba terhadap masyarakat luas di wilayah tujuan pengiriman tersebut. "Dia menambahkan, jika atas dasar asumsi satu gram sabu digunakan oleh satu orang, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan 8.369 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," kata Kombes Ida, Rabu (8/7/2026).

Kepolisian saat ini menetapkan seorang figur dengan nama samaran "Avtr" ke dalam Daftar Pencarian Orang yang diduga mengendalikan komunikasi dengan RSY melalui aplikasi pesan singkat. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Aparat kepolisian menegaskan akan terus memperketat pengawasan jalur distribusi transportasi udara guna mencegah penyelundupan barang haram sejenis ke wilayah lain.

"Komitmen Polresta Bandara Soekarno-Hatta dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan jalur transportasi udara," kata Kombes Ida, Rabu (8/7/2026).

Saat ini seluruh barang bukti beserta tersangka RSY telah dibawa ke markas Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk proses hukum lebih lanjut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author