Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pengedar Airgun Ilegal

Share

Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial MF alias B yang diduga mengedarkan puluhan pucuk senjata airgun ilegal di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis, 25 Juni 2026.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah petugas kepolisian melakukan penyelidikan mendalam dan menerapkan strategi penyamaran sebagai pembeli untuk memancing transaksi langsung. Komunikasi intensif antara petugas yang menyamar dan pelaku sempat terjadi sejak Rabu, 6 Mei, hingga disepakati lokasi pertemuan di Jalan Panaitan.

Pihak kepolisian langsung meringkus MF saat mendatangi lokasi yang disepakati pada Rabu, 6 Mei, malam sekitar pukul 21.00 WIB, seperti dilansir dari Detikcom. Penggeledahan awal pada tubuh pelaku membuahkan hasil berupa satu pucuk senjata airgun yang langsung disita petugas.

Penyidikan kemudian dikembangkan ke rumah kontrakan pelaku yang berada di kawasan Jati Cempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi. Di lokasi tersebut, Unit III Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menemukan serta menyita berbagai komponen lain serta puluhan senjata tambahan yang siap diperjualbelikan melalui aplikasi pesan WhatsApp.

"Petugas melakukan penyelidikan dan undercover buy hingga berhasil mengamankan seorang pelaku saat hendak melakukan transaksi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok," demikian keterangan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (25/6/2026).

Operasi siber dan penyamaran ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa, 5 Mei, mengenai aktivitas mencurigakan terkait jual beli senjata jenis airsoft gun. Bisnis gelap yang dijalankan oleh pelaku MF ini disinyalir telah beroperasi secara ilegal selama lebih dari satu tahun.

"Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan 22 pucuk airgun, 88 pak peluru besi (gotri), 26 magasin, 300 kotak tabung gas karbondioksida (CO2)," kata Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Seluruh pasokan senjata dan material pendukung tersebut kini telah dipindahkan ke markas kepolisian untuk menjadi barang bukti. Pelaku terindikasi kuat menjalankan aktivitas perdagangan senjata tanpa izin resmi ini sejak beberapa tahun ke belakang.

"Kasus kepemilikan dan peredaran airgun ilegal yang diduga telah berlangsung sejak 2023," kata Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Hingga saat ini, pelaku MF beserta seluruh barang bukti yang disita masih ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author