Polres Tangsel Tangkap Tujuh Tersangka Pengeroyokan Maut Anggota TNI

Share

Aparat kepolisian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian prajurit TNI Prada Arif Budi Sampurna di Kabupaten Tangerang, Banten, akibat perselisihan antrean sate taichan, dilansir dari Detikcom, Senin (27/7/2026).

Insiden berdarah ini terjadi di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, tepatnya depan pertigaan Cluster Turquoise, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua. Jasad korban ditemukan warga pada Minggu (19/7) sekitar pukul 05.45 WIB.

"Kejadian berawal dari parkiran, di mana ada satu penjual sate taichan. Para pelaku memesan sekitar 4 porsi sate taichan. Namun, menurut korban, sate taichan tersebut milik korban," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Wira Graha Setiawan, Senin (27/7/2026).

Perselisihan tersebut memicu adu mulut hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik dari para pelaku terhadap korban. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri sebelum akhirnya diserang secara membabi buta di jalan raya.

"Jadi awal mula cekcok hingga kemudian ada beberapa orang yang memukul pertama kemudian mengejar hingga pada akhirnya di satu jalan raya korban dilakukan penusukan sebanyak 10 tusukan," kata Wira.

Kepolisian membagi ketujuh tersangka ke dalam empat klaster peran, yaitu BR (36), RRGB (22), MKN (28), EYR (21), AEL (22), SS (39), dan FNK (27). Klaster pertama berisi MKN dan BR yang mengejar korban, sedangkan klaster kedua beranggotakan FNK, RRGB, dan AEL yang mengejar serta memukul.

Selanjutnya, klaster ketiga yakni SS berperan mengejar, memukul, dan menggasak ponsel milik korban. Sementara itu, klaster utama diisi oleh tersangka EYR.

"Sedangkan klaster keempat adalah EYR, yang diduga melakukan pengejaran, pemukulan, dan penusukan terhadap korban menggunakan sebilah pisau," kata Wira.

Empat tersangka awal meliputi BR, RRGB, MKN, dan EYR ditangkap tim gabungan dalam waktu 1×24 jam pascakejadian. Tiga tersangka sisanya, yakni AEL, SS, dan FNK, diamankan oleh Denpom Jaya 1 pada Selasa (21/7) sebelum diserahkan ke Polres Tangsel.

Penyidik masih memburu dua pelaku lain berinisial U dan B yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka dijerat Pasal 458 KUHP, Pasal 262 ayat 4 KUHP, dan Pasal 466 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author