Polres Tangsel Tangkap Dua Penipu Modus Tahanan dan Pegawai KPK

Share

Kepolisian Resor Tangerang Selatan menangkap dua pria berinisial A (38) dan EJ (45) atas dugaan penipuan terhadap seorang perempuan lanjut usia berinisial I (70) di sebuah apartemen wilayah Serpong, Tangerang Selatan, Banten, pada Senin (3/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Kedua tersangka mengelabui korban dengan menyamar sebagai mantan tahanan dan pegawai KPK, hingga berhasil membawa lari mobil Toyota Fortuner, dokumen, ponsel, serta uang puluhan juta rupiah milik korban.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh para tersangka untuk mengelabuhi korban hingga mengalami kerugian materiil.

"Pelaku A berperan dengan mengaku sebagai mantan tahanan KPK dan menyampaikan kepada korban bahwa dirinya memiliki aset pribadi yang telah disita oleh KPK senilai kurang lebih Rp 3 miliar," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, Rabu (12/8/2026).

Untuk meyakinkan korban, tersangka menjanjikan keuntungan jika korban bersedia membantu membiayai proses pencairan aset fiktif tersebut.

"Pelaku kemudian menyampaikan kepada korban bahwa aset tersebut bisa dicairkan namun memerlukan biaya pengurusan sebesar Rp 100 juta," ujar AKBP Boy Jumalolo.

Setelah berhasil mendapatkan uang awal sebesar Rp 35 juta, para pelaku membawa korban ke sebuah apartemen di Serpong untuk diisolasi sebelum melancarkan aksi pencurian barang berharga milik korban.

Kapolsek Serpong Kompol Suhardono mengungkapkan para pelaku bahkan membuat sendiri atribut rompi khusus demi melancarkan aksinya.

"Untuk baju dibuat dibordir, dibordir ya, di tukang bordir di daerah Cianjur. Ini mirip dengan rompi yang digunakan oleh para tersangka atau tahanan KPK," kata Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, Kamis (13/8/2026).

Aksi kejahatan tersebut berlanjut saat pelaku mengurung korban di dalam kamar mandi apartemen sebelum membawa kabur seluruh harta bendanya.

"Saat korban selesai membersihkan diri dan keluar dari kamar mandi, Tersangka A kemudian membawa kunci berikut dokumen dan handphone. Jadi Tersangka A ini, setelah korban terkunci di kamar mandi, itu ditinggal dengan membawa sejumlah barang-barang milik korban," kata Kompol Suhardono.

Korban sempat meminta pertolongan dengan memukul pintu kamar mandi selama satu jam sebelum akhirnya diselamatkan oleh petugas apartemen. Polisi kemudian menangkap kedua tersangka di Cianjur, Jawa Barat, dan menjerat mereka dengan Pasal 447 KUHP, Pasal 446 KUHP, serta Pasal 492 KUHP.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author