Polres Tangsel Tangkap Dua Penipu Berkelit Mantan Tahanan KPK
Aksi penipuan dengan modus mengaku sebagai mantan tahanan KPK menimpa seorang lansia berinisial I (70) di Serpong, Tangerang Selatan pada Senin (3/8/2026). Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai serta satu unit mobil Toyota Fortuner dengan total kerugian mencapai Rp300 juta, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menjelaskan bahwa salah satu pelaku berinisial A (38) berpura-pura memiliki dana pribadi yang dibekukan oleh lembaga antirasuah. Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan sejumlah dana guna mencairkan aset tersebut.
"Pelaku A berperan dengan mengaku sebagai mantan tahanan KPK dan menyampaikan kepada korban bahwa dirinya memiliki aset pribadi yang telah disita oleh KPK senilai kurang lebih Rp 3 miliar," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Setelah berhasil meyakinkan korban, tersangka kemudian meminta tambahan dana operasional. Korban yang tergiur iming-iming keuntungan akhirnya menyetor uang awal sebesar Rp35 juta.
"Pelaku kemudian menyampaikan kepada korban bahwa aset tersebut bisa dicairkan tapi memerlukan biaya pengurusan Rp 100 juta," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Serpong Kompol Suhardono membeberkan kronologi saat korban dijebak di sebuah apartemen kawasan Serpong. Pelaku menyewa kamar tersebut dan berpura-pura mengajak korban bersiap menuju kantor KPK pada hari berikutnya.
"Saat korban selesai membersihkan diri dan keluar dari kamar mandi, Tersangka A kemudian membawa kunci berikut dokumen dan handphone. Jadi Tersangka A ini, setelah korban terkunci di kamar mandi, itu ditinggal dengan membawa sejumlah barang-barang milik korban," kata Suhardono.
Korban yang terkunci sempat berteriak dan menggedor pintu selama satu jam sebelum akhirnya diselamatkan oleh petugas keamanan apartemen. Hasil rekaman kamera pengawas memperlihatkan tersangka melarikan diri menggunakan kendaraan korban.
"Saat diperiksa petugas melalui CCTV di beberapa titik, terekam bahwa Tersangka A membawa tas korban serta kendaraan roda empat Fortuner warna putih milik korban. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian ini di Polsek Serpong atas kerugian korban mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp 300 juta," jelasnya.
Petugas kepolisian kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap A beserta rekannya, EJ (45), yang berpura-pura menjadi pegawai KPK di Cianjur, Jawa Barat. Kedua tersangka saat ini ditahan dan dijerat Pasal 447 KUHP, Pasal 446 KUHP, dan/atau Pasal 492 KUHP.