Polres Tangsel Tangkap Dua Penipu Modus Aset KPK
Polres Tangerang Selatan mengamankan dua tersangka penipuan berinisial A (38) dan EJ (45) yang melarikan mobil Toyota Fortuner milik seorang lansia berinisial I (70) di Serpong, Tangerang Selatan, Senin (3/8/2026), dilansir dari Detikcom.
Aksi kejahatan ini membuat korban merugi hingga Rp300 juta setelah ditipu dengan modus pencairan aset institusi negara. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku di daerah Cianjur, Jawa Barat, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
"Pelaku A berperan dengan mengaku sebagai mantan tahanan KPK dan menyampaikan kepada korban bahwa dirinya memiliki aset pribadi yang telah disita oleh KPK senilai kurang lebih Rp 3 miliar," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo.
Dalam menjalankan aksinya, A dibantu oleh EJ yang menyamar sebagai pegawai KPK untuk meyakinkan korban. Korban yang tergiur iming-iming keuntungan kemudian menyerahkan uang tahap awal sebesar Rp35 juta.
"Pelaku kemudian menyampaikan kepada korban bahwa aset tersebut bisa dicairkan namun memerlukan biaya pengurusan sebesar Rp 100 juta," kata Boy.
Untuk melancarkan rencana, para tersangka menyewa sebuah kamar apartemen di kawasan Serpong sebagai tempat penginapan korban sebelum mendatangi gedung KPK.
"Saat korban selesai membersihkan diri dan keluar dari kamar mandi, tersangka A kemudian membawa kunci berikut dokumen dan handphone. Jadi tersangka A ini setelah korban terkunci di kamar mandi, itu ditinggal dengan membawa sejumlah barang-barang milik korban," kata Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono.
Korban yang terkunci di dalam kamar mandi sempat berteriak memohon bantuan sambil mengetuk pintu secara berulang kali. Petugas keamanan apartemen akhirnya menemukan dan menyelamatkan korban setelah terjebak selama satu jam.
"Saat diperiksa petugas melalui CCTV di beberapa titik, terekam bahwa tersangka A membawa tas korban serta KR roda empat Fortuner warna putih milik korban. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian ini di Polsek Serpong atas kerugian korban mengalami kerugian materil kurang lebih Rp 300 juta," kata Suhardono.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 447 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP.
"Saya menyampaikan kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga ataupun institusi negara. Dan jangan percaya kepada orang yang menjanjikan aset atau keuntungan atau keuntungan lainnya dengan meminta sejumlah uang sebagai biaya pengurusan," kata Boy.