Polres Tangerang Ungkap Pembunuhan Perempuan Berkelir Gantung Diri
Aksi rekayasa kematian seorang perempuan berinisial R yang ditemukan tewas tergantung di rumah kontrakannya daerah Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, berhasil diungkap pihak kepolisian. Korban rupanya dibunuh oleh kekasihnya sendiri berinisial A (30) pada Senin (18/5), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Peristiwa tragis ini bermula saat R meminta pertanggungjawaban dari A atas kehamilannya. Namun, permintaan untuk menikah tersebut ditolak oleh tersangka yang sudah memiliki keluarga.
"Namun, tersangka yang telah berkeluarga tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Muhammad Indra Waspada Amirullah, Selasa (11/8/2026).
Penolakan itu berujung aksi kekerasan saat A mencekik leher korban hingga tak sadarkan diri. Guna menutupi kejahatannya, pelaku merekayasa gantung diri menggunakan tali tambang yang telah disiapkan sebelumnya.
"Tersangka kemudian membuat kondisi korban seolah-olah meninggal akibat gantung diri," kata Indra.
Usai melancarkan aksinya, tersangka membawa kabur serta membuang sejumlah dokumen pribadi dan barang milik korban ke aliran Sungai Cisadane.
"Barang-barang milik korban itu dibuang tersangka ke aliran Sungai Cisadane," ujar Indra Waspada.
Jasad korban baru ditemukan warga pada Selasa (19/5) dengan posisi mencurigakan karena telapak kakinya masih menyentuh lantai. Berawal dari kejanggalan tersebut, penyidik memeriksa jejak komunikasi digital di ponsel korban.
"Dari rangkaian penyelidikan tersebut, penyidik menemukan adanya komunikasi melalui aplikasi WhatsApp (WA) antara korban dan seorang pria berinisial A," terangnya.
Sebelum pembunuhan terjadi, tersangka sempat mengajak korban bertemu di sebuah minimarket daerah Bitung, Cikupa, sebelum akhirnya bersama-sama menuju ke kontrakan korban.
"Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap komunikasi tersebut dan mencocokkannya dengan rekaman CCTV serta informasi lain yang diperoleh selama proses penyelidikan," ujar Indra.
Setelah bukti-bukti terkumpul, penyidik menetapkan A sebagai tersangka pada Sabtu (1/8) usai yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
"Dari hasil pemeriksaan dan pencocokan, A akhirnya mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut," ucap Indra Waspada.
Aksi rekayasa ini terungkap sepenuhnya setelah polisi mendalami posisi kematian korban yang tidak wajar sejak awal ditemukan.
"Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya posisi tubuh korban yang ditemukan dalam keadaan tergantung, tetapi telapak kaki korban masih menyentuh lantai," kata Indra.
Atas tindakan pembunuhan berencana tersebut, tersangka A kini dijerat dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.