Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Lima Anggota Sindikat Curanmor
Sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Tangerang Raya berhasil dibongkar oleh Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dengan menangkap lima orang pelaku. Pembongkaran jaringan kriminal ini dilakukan dalam sebuah penggerebekan pada Selasa (9/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Dalam pengungkapan tersebut, 5 orang terduga pelaku yaitu DA, FS, A, MD, dan D. Serta menyita enam unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Aparat kepolisian melakukan penangkapan pada Kamis (4/6) malam di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Tindakan hukum ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NA yang kehilangan sepeda motornya di kawasan Teluknaga.
"Korban memarkirkan sepeda motor di teras rumah dalam keadaan terkunci stang. Saat hendak berangkat kerja keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah tidak ada. Pelaku diduga merusak kunci pagar dan kunci kontak motor sebelum membawa kabur kendaraan milik korban," ucap Kombes Raden Muhammad Jauhari.
Kerugian yang dialami korban akibat kehilangan tersebut diperkirakan mencapai Rp 11 juta. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Bambang Tri melalui serangkaian penyelidikan intensif.
"Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan para pelaku, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan lima orang beserta sejumlah barang bukti," tutur Kombes Raden Muhammad Jauhari.
Sejumlah barang bukti disita polisi dari lokasi penggerebekan, termasuk enam unit sepeda motor berbagai merek, empat kunci letter T, delapan mata kunci modifikasi, dua pisau, satu airsoft gun, pelat nomor kendaraan, hingga alat gerinda yang diduga untuk membuat peralatan mencuri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka A dan MD mengaku telah melancarkan aksi pencurian sebanyak 10 kali di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang bersama dua rekan mereka yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Kedua pelaku berperan sebagai joki, sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron berperan sebagai eksekutor atau pemetik kendaraan," tutur Kombes Raden Muhammad Jauhari.
Dua tersangka lain, yakni DA dan FS, mengaku terlibat pencurian sepeda motor Yamaha NMax di wilayah Tigaraksa bersama seorang pelaku lain yang buron. Kombes Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi kerja cepat timnya dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang sangat meresahkan masyarakat," kata Kombes Raden Muhammad Jauhari.
Saat ini kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk memburu tersangka lain yang masuk DPO serta menelusuri lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan kendaraan hasil curian. Para pelaku dijerat Pasal 477 dan atau pasal 306 dan atau 307 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.