Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Ribuan Obat Keras

Share

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial YG (23) di Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran, Kecamatan Kosambi, Tangerang, atas dugaan pengedaran obat keras ilegal. Penangkapan yang dilansir dari Detikcom ini dilakukan setelah pihak kepolisian menyita barang bukti berupa ribuan butir obat keras.

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi menegaskan bahwa penyingkapan kasus peredaran obat keras tanpa izin tersebut berawal dari laporan warga lokal. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengintensifkan pengawasan guna melindungi keselamatan masyarakat dari dampak obat-obatan berbahaya.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli ataupun mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dokter. Bila mengetahui adanya peredaran obat ilegal, segera laporkan kepada kepolisian. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama," kata Kombes Eko Bagus Riyadi, Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Kota Kompol Arnold Julius Simanjuntak membeberkan bahwa pemuda asal Kalideres, Jakarta Barat, tersebut diringkus pada Senin (3/8/2026) pukul 14.30 WIB. Penangkapan dieksekusi setelah jajaran petugas merampungkan pemantauan dan pengintaian lapangan terhadap gerak-gerik pelaku.

"Berawal dari informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap tindak pidana seperti ini," kata Kompol Arnold Julius Simanjuntak, Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Kota.

Dalam operasi penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti mencakup 970 butir tramadol, 948 butir hexymer, uang tunai hasil transaksi senilai Rp 200 ribu, satu unit ponsel, dan wadah kardus bekas operasional penjualan. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pasokan obat tersebut diperoleh dari seorang berinisial A yang kini masuk daftar pencarian.

"Pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama yang identitasnya telah kami kantongi," kata Kompol Arnold Julius Simanjuntak, Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Kota.

Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan oleh kepolisian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan dan peredaran obat tanpa izin edar.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author