Polres Tabanan Tetapkan Lima Tersangka Pengeroyokan Pencuri Ayam
Penyidik Polres Tabanan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan hingga tewas terhadap pria berinisial KD di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.
Langkah hukum tersebut diambil setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 18 orang saksi di lokasi kejadian. Insiden kekerasan ini dipicu oleh aksi korban yang tertangkap tangan saat mencuri ayam aduan milik warga setempat bernama I Wayan Adi Suteja (31).
Selain menganiaya korban hingga meninggal dunia, massa di lokasi kejadian juga membakar habis sepeda motor milik KD. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa korban membawa senjata tajam berupa pisau, ketapel, serta batu-batu kecil saat melangsungkan aksinya.
Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana menyampaikan perkembangan proses penyidikan mengenai penetapan status hukum para saksi tersebut.
"Kemudian dari 18 saksi itu, kelima diantaranya ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
AKP Made Teddy Satria Permana menegaskan bahwa penanganan perkara ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
"Jumlah tersangka bisa bertambah seiring pendalaman penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang masih dikumpulkan di lapangan," tambahnya.
Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani membenarkan mengenai waktu terjadinya aksi pengeroyokan tersebut. Sementara itu, jenazah pria asal Singaraja tersebut telah dibawa ke rumah duka di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, dan disambut isolasi duka oleh pihak keluarga.