Polres Tabanan Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Pria di Baturiti
Kepolisian Resor Tabanan menetapkan lima orang warga sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan hingga tewas terhadap seorang pria berinisial KD yang diduga mencuri ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali, pada Minggu, 26 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kelima tersangka yang telah diamankan kepolisian tersebut masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah aparat kepolisian menggelar pemeriksaan intensif di Polsek Baturiti.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menyampaikan keterangan resmi terkait penetapan status para pelaku dalam konferensi pers di Mapolres Tabanan.
"Setelah diinterogasi, kami menetapkan lima tersangka pelaku pengeroyokan yang semuanya adalah laki-laki," ujar Bayu Pati.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa pakaian milik para tersangka, sebatang besi, serta sebatang bambu yang diduga dipergunakan untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Sementara itu, penyidikan kasus ini berjalan paralel dengan pendalaman dugaan tindak pidana awal yang memicu aksi massa tersebut.
"Saat ini penyidik masih mendalami dua aspek utama dalam perkara tersebut, yakni dugaan tindak pidana pencurian ayam serta insiden aksi massa yang terjadi setelahnya," ujar Kapolsek Baturiti Kompol I Nyoman Darsana.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar tidak melakukan tindakan menghakimi sendiri jika menemukan dugaan pelanggaran hukum di lingkungan tempat tinggal.
"Masyarakat diharapkan segera melaporkan setiap kejadian kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai mekanisme hukum, sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga," tegas Darsana.
Peristiwa pengeroyokan tersebut memicu kritik keras dari Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Wilayah Kerja Bali. Koordinator KemenHAM Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem, menyampaikan rasa duka atas insiden mematikan itu.
"Kami turut berdukacita atas peristiwa ini," kata Dalem.
KemenHAM menegaskan bahwa hak perlindungan hukum melekat pada setiap warga negara, sehingga dugaan pidana wajib diserahkan penuh kepada aparat penegak hukum.
"Di sisi lain, kami juga mendorong agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak," ujar Dalem.
Kecaman serupa disampaikan Anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Jelantik, yang menyoroti dampak sosial insiden tersebut bagi keluarga yang ditinggalkan korban.
"Mengecam keras peristiwa pengeroyokan tersebut. Terlepas dari dugaan bahwa korban mencuri ayam, tidak ada satu pun alasan yang dapat membenarkan tindakan menghakimi seseorang hingga kehilangan nyawa," ucap Ni Luh.
Ni Luh menekankan trauma mendalam yang kini dialami oleh istri dan anak-anak korban akibat aksi kekerasan sporadis warga.
"Seorang istri kehilangan suami, anak-anak kehilangan ayahnya. Dan kini mereka harus menjalani hidup dengan trauma yang membekas begitu dalam atas peristiwa yang terjadi," sebutnya.
Senator Bali ini mendukung aparat penegak hukum menindak tegas seluruh pihak yang terlibat pengeroyokan tanpa terkecuali.
"Semua pelaku harus diproses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," tegas Ni Luh.
Tanggapan juga datang dari pihak pemerintah desa asal korban. Perbekel Desa Sidatapa, I Made Sutama, menyesalkan terjadinya aksi main hakim sendiri yang menewaskan warganya.
"Kalau memang bersalah, laporkan ke pihak berwajib. Jangan melakukan main hakim sendiri sampai menghilangkan nyawa orang hanya gara-gara mencuri ayam," kata Sutama.
Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) bersama KemenHAM menyiapkan bantuan pemulihan psikologis bagi keluarga korban.
Kepala Dinsos P3A Buleleng I Putu Kariaman Putra mengonfirmasi penyiapan tim pendampingan untuk anak-anak korban.
"Besok kami melakukan penjangkauan bersama psikolog untuk mendampingi anak-anak dan keluarga yang bersangkutan," ujar Kariaman.