Polres Sragen Menilang Pengemudi Pajero Berpelat Nomor Modifikasi Jorok
Satuan Lalu Lintas Polres Sragen menindak pengemudi mobil Mitsubishi Pajero bernomor polisi modifikasi yang terkesan jorok di depan Toko Roti Holland, Jalan Raya Sukowati, Sragen, Selasa (4/8/2026). Mobil milik warga bernama Aditya Tris Tyaningrum tersebut ditilang saat dikendarai oleh putrinya, Navisa.
Petugas langsung bergerak melakukan penindakan setelah penampakan pelat nomor kendaraan bermotor tersebut mendadak tular di media sosial. Berdasarkan hasil pemeriksaan database Samsat Sragen, nomor polisi kendaraan tersebut sejatinya terdaftar secara resmi, namun posisi susunan angka dan hurufnya diubah hingga tidak sesuai standar.
Kepolisian melakukan tindakan hukum tegas dengan menyita dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pengendara. Selain sanksi tilang, pengemudi juga diminta membuat pernyataan klarifikasi resmi atas pelanggaran tata cara pemasangan pelat nomor tersebut.
"Anggota Kanit Gakkum dan patwal langsung menuju lokasi di depan Toko Roti Holland Sragen. Di sana ditemukan pengemudinya seorang perempuan atas nama Navisa," tutur Kasat Lantas Polres Sragen, AKP Kukuh Tirto Satria Leksono.
Hasil verifikasi petugas menunjukkan bahwa kendaraan SUV tersebut terdaftar atas nama sang ayah. Pengemudi saat kejadian hanya meminjam mobil tersebut untuk beraktivitas.
"Kami melakukan pengecekan di database Samsat Sragen. Diketahui nomor polisi tersebut memang terdaftar, namun bentuk (tanda nomor kendaraan) yang digunakan tidak sesuai standar," tuturnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan dilakukan murni karena pelanggaran fisik susunan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang diubah dari spesifikasi teknis aslinya.
"Berdasarkan informasi bahwa mobil tersebut sekarang posisi dipakai anaknya," ujar Kukuh.
Petugas menyita dokumen kendaraan di lokasi kejadian serta mewajibkan pengemudi untuk memberikan keterangan resmi di hadapan media.
"Kami laksanakan penindakan tilang dengan menyita STNK. Pengemudi juga diminta membuat video klarifikasi," lanjut AKP Kukuh.
Secara terpisah, jajaran pimpinan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa pendaftaran nomor pilihan secara hukum diperbolehkan. Pelanggaran murni terjadi akibat pengubahan tata letak spasi dan urutan angka fisik pelat nomor.
"Nopil itu kita cek ada. Kasusnya dia memindahkan (deretannya). Secara legalitas hukumnya tidak ada pelarangan. Ini tiga angka termasuk dalam nopil," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Maesa Soegriwo.
Mengenai anggapan pelat nomor bernada tidak sopan, kepolisian menjelaskan hal tersebut kembali pada persepsi publik selama pemilik memasang pelat sesuai spesifikasi resmi.
"(Pelat nomor yang bisa ditafsirkan jorok tidak diatur dalam undang-undang?) iya, itu termasuk nomor pilihan, misalnya njenengan minta nomor pilihan ini, ada, tidak dipakai orang, kita sebagai pelayanan di bidang Samsat, di bidang registrasi termasuk nomor polisi ya kita sampaikan, (kalau ditolak salah juga) iya," imbuhnya.
Kepolisian mengimbau seluruh pemilik kendaraan agar selalu menggunakan pelat nomor fisik resmi buatan Samsat tanpa mengubah bentuk maupun tata letak tulisan.
"Ketika dia pakai pelat yang asli ini (dengan deretan AD-184-WOK) anda menafsirkan itu ADI BAWOK ya kita enggak bisa apa-apa, wong dia udah bener sesuai spektek (spek teknis)," ujar Maesa.
Penindakan hukum terhadap kendaraan tersebut dipastikan berfokus pada perubahan bentuk susunan pelat yang melanggar ketetapan penerbitan registrasi.
"Penindakannya tilang, (karena mengubah) bentuknya (deretan plat nomor tidak sesuai yang dikeluarkan Samsat)," tambahnya.
Pengemudi kendaraan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kegaduhan yang dipicu oleh modifikasi pelat nomor mobil ayahnya. Ia berjanji akan segera mengembalikan bentuk pelat nomor tersebut sesuai dengan dokumen BPKB dan STNK resmi.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Mohon maaf terkait pelat nomor mobil papa saya. Nomor tersebut sesuai dengan BPKB dan STNK, namun tidak sesuai dengan standar yang dikeluarkan Samsat Sragen," kata Navisa.
Ia memastikan akan merubah kembali susunan tanda nomor kendaraan tersebut sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pihak Samsat.
"Kami mohon maaf dan akan segera kami ganti pelat nomor yang sesuai dengan standar Samsat Sragen," imbuhnya.