Polres Sragen Menilang Pengemudi Pajero Berpelat Nomor Cuan Cenderung Cabul

Share

Satuan Lalu Lintas Polres Sragen menindak dan menilang seorang perempuan berinisial N atau Navisa yang mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero berpelat nomor modifikasi tak sesuai standar bernuansa cabul AD 1 84WOK di Jalan Raya Sukowati, Sragen, Senin (3/8/2026) sore.

Tindakan tegas tersebut diambil kepolisian setelah video kendaraan yang melintas di simpang empat Pilangsari, Sragen, viral di media sosial usai diunggah akun Instagram @ndomexrentcar. Petugas langsung menyita Surat Tanda Nomor Kendaraan sebagai barang bukti.

Mobil tersebut diketahui milik pria bernama Aditya yang sedang digunakan oleh anaknya saat diamankan di depan Toko Roti Holland Sragen. Petugas juga meminta pengemudi membuat video klarifikasi dan permohonan maaf kepada publik.

Hasil pengecekan database Samsat Sragen menunjukkan kendaraan tersebut sebenarnya terdaftar secara resmi, namun tanda nomor kendaraan bermotor yang terpasang di lapangan telah dimodifikasi hingga menyerupai kata tidak senonoh.

"Kami melakukan pengecekan di database Samsat Sragen. Diketahui nomor polisi tersebut memang terdaftar, namun bentuk (tanda nomor kendaraan) yang digunakan tidak sesuai standar," kata AKP Kukuh Tirto Satria Leksono, Kasat Lantas Polres Sragen.

Kepolisian bergerak cepat menuju lokasi keberadaan mobil tersebut begitu mendapatkan petunjuk dari penelusuran lapangan.

"Anggota Kanit Gakkum dan patwal langsung menuju lokasi di depan Toko Roti Holland Sragen. Di sana ditemukan pengemudinya seorang perempuan atas nama Navisa," lanjut AKP Kukuh Tirto Satria Leksono, Kasat Lantas Polres Sragen.

Petugas langsung melepas pelat modifikasi tersebut dan mengembalikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor resmi pada mobil Pajero tersebut.

"Berdasarkan informasi bahwa mobil tersebut sekarang posisi dipakai anaknya," kata AKP Kukuh Tirto Satria Leksono, Kasat Lantas Polres Sragen.

Kukuh menegaskan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sesuai spesifikasi teknis resmi terbitan kepolisian.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak memodifikasi atau mengganti pelat nomor kendaraan dengan bentuk maupun tulisan yang tidak sesuai standar," ujar AKP Kukuh Tirto Satria Leksono, Kasat Lantas Polres Sragen.

Penindakan hukum terhadap penggunaan pelat nomor yang diubah secara tidak sah diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pelat tersebut juga tidak sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang diterbitkan oleh kepolisian," jelas AKP Kukuh Tirto Satria Leksono, Kasat Lantas Polres Sragen.

Polisi memastikan pelat modifikasi telah dilepas dan pengemudi diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Selain itu, pelat nomor yang tidak sesuai tersebut telah dilepas dan kendaraan kini kembali menggunakan pelat nomor asli yang sah sesuai registrasi kendaraan," tegas AKP Kukuh Tirto Satria Leksono, Kasat Lantas Polres Sragen.

Penawasan terhadap penggunaan pelat kendaraan tidak standar akan terus ditingkatkan demi menjaga ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Sragen.

"Penggunaan pelat nomor modifikasi, terlebih yang memuat tulisan tidak pantas atau berpotensi menimbulkan keresahan, merupakan pelanggaran yang akan ditindak sesuai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," kata AKP Kukuh Tirto Satria Leksono, Kasat Lantas Polres Sragen.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author