Polres Serang Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis di Taktakan

Share

Satresnarkoba Polres Serang menangkap seorang pemuda berinisial FF (29) di sebuah rumah kos Kelurahan Panggungjati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Jumat (24/7) sekitar pukul 02.00 WIB. Dilansir dari Detikcom, polisi menyita 45 paket tembakau sintetis siap edar dari tangan pelaku usai menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk memproses seluruh informasi dari warga guna mengusut peredaran barang haram tersebut.

"Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional sebagai bentuk komitmen Polres Serang dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," kata Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, Senin (27/7/2026).

Selain menyita puluhan paket tembakau sintetis, petugas kepolisian yang menggeledah kamar kos tersangka menemukan satu bungkus besar tembakau asli, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam yang diduga dipakai untuk bertransaksi.

Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menyampaikan bahwa barang-barang tersebut disembunyikan oleh pelaku di dalam wadah tertentu sebelum diamankan penyidik.

"Selain menyita puluhan paket tembakau sintetis siap edar, kami juga mengamankan alat pendukung peredaran seperti timbangan digital dan handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli," ujar Bondan Rahadiansyah.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka FF yang berprofesi sebagai buruh serabutan mengaku sudah dua bulan menjalankan bisnis peredaran narkoba karena masalah ekonomi.

"Tersangka mengaku mengedarkan tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang. Barang haram tersebut dipasarkan kepada para pemesan dengan sistem transaksi yang telah diatur sebelumnya," ujar Bondan.

Pengakuan tersangka menunjukkan bahwa pasokan barang haram tersebut didapatkan dari interaksi di media sosial.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, tembakau sintetis itu diperoleh dari seseorang yang dikenalnya melalui akun media sosial Instagram," ujar Bondan.

Pihak kepolisian masih terus mendalami informasi dari tersangka guna melacak keberadaan jaringan pemasok di atasnya.

"Saat ini tersangka FF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran tembakau sintetis yang diduga masih beroperasi," ujar Bondan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author