Polres Serang Tangkap Kakek Tersangka Pencabulan Anak di Tirtayasa
Kepolisian Resor Serang menangkap seorang pria berinisial NA (69) atas dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Sabtu (1/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Aksi kejahatan seksual terhadap korban yang merupakan tetangga pelaku tersebut diketahui telah berlangsung secara berulang sejak Februari 2025 hingga Mei 2026. Pelaku melancarkan aksinya saat korban sedang menjaga warung milik ibunya dengan disertai ancaman kekerasan fisik terhadap orang tua korban.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan bahwa korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena berada di bawah tekanan ancaman pelaku.
"Pelaku melakukan aksinya dengan ancaman, sehingga korban takut untuk melapor," ujar Andri.
Ia menambahkan bahwa perbuatan asusila yang menyasar korban di bawah umur tersebut dilakukan secara berantai selama kurun waktu beberapa bulan.
"Korban yang masih di bawah umur ini diduga mengalami pencabulan berulang kali oleh tetangganya sendiri," terang Andri.
Proses penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh tim Unit PPA Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Ipda Henry Jayusman setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menyatakan bahwa penangkapan NA berlangsung di kediamannya tanpa adanya perlawanan.
"Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka NA di rumahnya tanpa perlawanan berarti," ujarnya.
Hasil pengembangan penyelidikan mengungkap adanya dugaan dua anak perempuan lain yang turut menjadi korban pencabulan oleh tersangka. Identitas kedua korban tambahan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik.
"Tersangka NA saat ini telah resmi ditahan di Mapolres Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami tegaskan akan menindak tegas para pelaku kekerasan maupun kejahatan seksual," katanya.