Polres Serang Tangkap Bandar Obat Keras Ilegal Lintas Provinsi

Share

Aksi pengedaran obat keras ilegal lintas provinsi berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. Polisi menyita sedikitnya 5.410 butir obat keras dari tangan pelaku.

Tersangka berinisial YDS (28), yang merupakan warga Kabupaten Pesawaran, Lampung, diringkus petugas di sekitar Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, seperti dilansir dari Detikcom.

Penangkapan berlangsung saat YDS baru saja turun dari angkutan kota. Petugas langsung menyergap pelaku sebelum ribuan butir barang haram tersebut sempat didistribusikan ke wilayah Serang Timur.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan kantong kertas berisi ribuan obat keras. Barang bukti tersebut meliputi 1.150 butir Tramadol, 3.210 butir Hexymer, serta 1.050 butir Trihexyphenidyl yang siap edar.

Langkah penindakan ini dilakukan setelah kepolisian menerima aduan dari masyarakat terkait maraknya transaksi obat-obatan terlarang di area industri. Tim Satresnarkoba pimpinan Ipda Wawan Setiawan kemudian bergerak melakukan penyelidikan di lokasi.

"Tersangka diamankan setelah turun dari angkutan kota saat hendak mendistribusikan barang bukti ke sejumlah tempat di wilayah Serang Timur. Dari hasil penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat keras siap edar," kata Andri, Kamis (23/7/2026).

Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kiprah YDS dalam mengedarkan obat keras terlarang telah berlangsung lebih dari satu tahun. Wilayah jangkauannya mencakup Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Serang, hingga Kota Cilegon.

Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menyebutkan bahwa pelaku sebenarnya sudah lama diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Serang.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan beserta seluruh barang bukti," ujar Bondan.

Saat diinterogasi, YDS mengaku memperoleh ribuan butir obat terlarang tersebut dari seseorang berinisial JA yang bertempat tinggal di Kembangan, Jakarta Barat.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut dititipkan oleh JA untuk diedarkan kembali. Saat ini identitas pemasok sudah kami kantongi dan masih dalam pengejaran petugas," jelas Bondan.

Saat ini YDS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Serang untuk penanganan hukum lebih lanjut.

"Kami masih mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran obat keras lintas provinsi yang melibatkan tersangka," pungkasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author