Polres Sampang Tangkap 12 Tersangka Pemerkosaan Remaja di Jatim
Kepolisian Resor Sampang menangkap 12 dari 27 pria tersangka pelaku pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, yang dilaporkan ke polisi pada 29 Juni 2026 akibat korban mengalami trauma berat.
Aksi kriminalitas berkelompok tersebut terjadi dalam kurun waktu Februari 2026 hingga Mei 2026 di tiga lokasi berbeda, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pihak kepolisian kini tengah memburu 15 tersangka lainnya yang masih melarikan diri.
Kapolres Sampang AKBP Hartono memberikan konfirmasi mengenai rentang waktu terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang menimpa korban tersebut dalam sebuah konferensi pers.
"Dalam kurun waktu pada bulan Februari 2026 sampai bulan Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB," kata Hartono saat jumpa pers, Jumat (10/7).
Kepolisian memberikan batas waktu serta ultimatum kepada para pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri ke pihak berwajib sebelum diterbitkannya status buron resmi.
"Secepatnya 15 tersangka lainnya agar menyerahkan diri. Dalam kurun waktu tiga hari, kami akan menerbitkan DPO dan melakukan tindakan tegas terukur," kata Hartono.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras peristiwa ini dan memberikan desakan kuat kepada aparat kepolisian agar segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) tanpa harus menunggu para pelaku menyerahkan diri secara sukarela.
"KPAI berharap polisi tidak berkompromi dengan pelaku yang masih buron dengan cara memberi waktu atau menunggu pelaku menyerahkan diri sebelum ditetapkan menjadi DPO. Ini adalah penundaan keadilan (delayed justice), yang tidak boleh dinormalisasi di tengah maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak," kata Komisioner KPAI Sylvana Apituley kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Sylvana menekankan perlunya penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pemberatan ancaman hukuman pidana karena tindakan tersebut dilakukan secara berkelompok terhadap anak di bawah umur.
"Menunggu pelaku menyerahkan diri dan menunda DPO sama dengan memberi pelaku waktu dan kesempatan melarikan diri lebih jauh, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi kejahatannya. Pemberatan hukuman sepertiga dari ancaman pidana pokok juga harus diterapkan karena kejahatan ini dilakukan berkelompok (gang rape) terhadap anak," kata Sylvana.
KPAI juga meminta Dinas PPPA dan LPSK proaktif menyediakan rumah aman serta pemulihan psikologis guna mengantisipasi ancaman maupun intimidasi dari pihak keluarga pelaku penjahat seksual yang belum tertangkap.
"Terutama karena 15 pelaku masih bebas berkeliaran dapat menambah trauma dan mengancam keamanan atau keselamatan korban. Termasuk mencegah kemungkinan keluarga pelaku meminta penyelesaian damai di luar hukum, atau sebaliknya mengintimidasi korban dan keluarganya," ujar Sylvana.