Polres Rokan Hilir Gulung Puluhan Tersangka dan Ungkap 31 Kasus Narkoba

Share

Polres Rokan Hilir (Rohil) menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas jaringan narkoba dari hulu hingga ke hilir. Seperti dilansir dari Detikcom, aparat kepolisian setempat sukses membongkar puluhan kasus serta mengamankan puluhan tersangka sepanjang periode Mei 2026.

"Pengungkapan 31 kasus narkotika dengan 47 tersangka yang berhasil diamankan selama bulan Mei 2026 ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polres Rokan Hilir dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum kami," kata Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Dari puluhan perkara yang dibongkar tersebut, Satresnarkoba Polres Rokan Hilir menangani secara langsung sebanyak 5 kasus. Sementara itu, 26 kasus lainnya merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh jajaran Polsek di seluruh wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti. Total barang haram yang disita meliputi 0,9 gram ganja, 165,2 gram sabu, serta 8.154 butir pil ekstasi.

Kapolres Rohil menyatakan bahwa capaian kerja ini menjadi bukti nyata keseriusan dari seluruh jajaran personel. Langkah tegas ini juga berjalan selaras dengan instruksi Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan yang memberlakukan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk tindak pidana narkoba.

AKBP Isa Imam Syahroni menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan celah sedikit pun bagi para pelaku peredaran gelap narkotika. Penegakan hukum secara tegas dipastikan terus berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui kegiatan penyelidikan, penangkapan, dan pengembangan jaringan peredaran narkotika. Di sisi lain, langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, serta pembinaan kepada masyarakat juga akan terus kami lakukan guna menekan angka penyalahgunaan narkoba," kata AKBP Isa Imam Syahroni.

Pihak kepolisian juga meminta keterlibatan aktif dari seluruh lapisan masyarakat untuk membantu tugas aparat. Warga diimbau segera memberikan laporan atau informasi jika mengendus adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram di lingkungan tempat tinggal mereka.

"Pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata. Dibutuhkan sinergi dan dukungan seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari bahaya narkotika," kata AKBP Isa Imam Syahroni.

Melalui tindakan hukum yang masif ini, Polres Rokan Hilir berharap bisa memangkas ruang gerak peredaran narkoba di kawasan pesisir Provinsi Riau. Langkah ini sekaligus ditujukan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari efek kerusakan narkotika.

Perwujudan nyata dari fungsi Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani warga akan terus diimplementasikan lewat operasi pembersihan narkoba. Hal tersebut demi memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif serta aman.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author