Polres Purworejo Mediaskan Kasus Oknum Penagih Utang Aplikasi Pinjol

Share

Kepolisian Resor Purworejo menyelesaikan kasus dugaan ajakan berhubungan intim oleh oknum penagih utang pinjaman online kepada nasabah wanita berinisial UH (25) di Kecamatan Bayan melalui jalur mediasi kekeluargaan.

Peristiwa yang terjadi pada Selasa (21/7) ini berawal dari aduan suami nasabah, RW (29), ke Polsek Bayan terkait keberadaan istrinya bersama pria lain di sebuah kamar kos.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Dwiyono, menjelaskan kronologi pendampingan pihak kepolisian saat mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan dari suami wanita tersebut.

"Kemudian Polsek Bayan memberikan pelayanan, melakukan pendampingan, mendatangi sebuah kos-kosan di daerah Bayan. Di sana ditemukan istrinya ada di dalam kamar bersama seorang laki-laki," kata AKP Dwiyono saat ditemui detikJateng, Rabu (22/7/2026).

Petugas langsung mengamankan UH dan oknum penagih berinisial LSH (26) ke Polsek Bayan sebelum dilimpahkan ke Polres Purworejo. Hasil pemeriksaan menunjukkan UH memiliki tunggakan pinjaman di aplikasi KrediFazz via Kredivo lebih dari Rp 4 juta, lalu LSH menawarkan pelunasan utang jika nasabah bersedia berhubungan intim.

Pihak kepolisian memastikan hubungan intim tersebut belum sempat terjadi karena penggerebekan dilakukan tak lama setelah UH memasuki kamar kos.

"Ternyata ada hubungan yang mana si UH memiliki pinjaman di pinjol. Kemudian karena belum memenuhi kewajibannya, ditagih lah sama oknum penagih berinisial LSH. Kemudian terjadi komunikasi, untuk supaya tidak ditagih, supaya utangnya lunas, kemudian diajak lah untuk berhubungan intim tersebut," ungkap Dwiyono.

Kepolisian menegaskan tidak ada tindakan pelecehan fisik secara paksa dalam insiden ini melainkan kesepakatan penagihan utang antara kedua belah pihak.

"Hasil pemeriksaan dan pengakuan mereka berdua belum sempat melakukan sejauh itu. Karena jeda waktunya belum begitu lama antara mereka masuk dengan penggerebekan oleh suaminya," ujar Dwiyono.

Penanganan perkara berakhir damai tanpa proses hukum lanjutan setelah suami korban memilih tidak membuat laporan resmi dan meminta fasilitasi mediasi.

"Si suami korban sendiri tidak membuat laporan. Kemudian kedua belah pihak minta difasilitasi untuk dimediasi. Mereka sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dan tidak membuat laporan, dibuktikan dengan kesepakatan hitam di atas putih. Si oknum penagih utang ini juga sepakat tidak akan melakukan penagihan lagi kepada korban," pungkasnya.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia untuk mengevaluasi tata kelola penagihan pihak ketiga.

OJK meminta kedua perusahaan menggelar investigasi internal menyeluruh dan memeriksa dokumen kerja sama penagihan utang guna memastikan kepatuhan aturan yang berlaku.

"OJK meminta PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia untuk melakukan investigasi internal secara menyeluruh," tulis OJK dikutip detikJateng, Jumat (24/7/2026).

Otoritas mengimbau publik untuk tidak menarik spekulasi sebelum seluruh proses pemeriksaan tata kelola penagihan rampung dilaksanakan.

"OJK mengimbau masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai dan seluruh fakta serta informasi diperoleh secara utuh. Seluruh pihak juga diharapkan mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi," kata OJK.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author