Polres Pelalawan Bongkar Praktik Illegal Logging di Kerumutan

Share

Satreskrim Unit Tipidter Polres Pelalawan berhasil membongkar aktivitas pembalakan liar atau illegal logging di wilayah Kecamatan Kerumutan. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 10 kubik kayu olahan dari tempat kejadian perkara.

Seperti diberitakan oleh Detikcom, pengungkapan kasus penjarahan hutan ini dilakukan pada Kamis (17/7) sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas bergerak menuju Dermaga Tasik, Dusun Pematang Tengah, Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait tumpukan kayu yang mencurigakan.

Menindaklanjuti informasi warga, tim Satreskrim Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kerumutan untuk menuju lokasi. Tumpukan kayu olahan ditemukan, namun tidak ada aktivitas pengerjaan atau pelaku di sekitar sungai.

Seluruh barang bukti berupa 10 kubik kayu olahan kini telah diangkut ke Maporres Pelalawan demi kepentingan penegakan hukum. Polisi menegaskan bahwa operasi penyisiran dan penyelidikan untuk memburu pelaku pembalakan liar ini masih terus berjalan di lapangan.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menyampaikan bahwa Polres Pelalawan berkomitmen penuh memberantas segala bentuk perusakan hutan. Saat ini barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pemilik dan jaringan di balik kegiatan ilegal ini.

"Penemuan kayu olahan ini diduga kuat berasal dari kawasan SM Kerumutan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku illegal logging. Mari bersama-sama menjaga kelestarian hutan sebagai paru-paru dunia," kata AKBP John Letedara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author