Polres Pekalongan Tangkap Ayah Kandung Diduga Cabuli Anak Balita

Share

Aparat Kepolisian Resor Pekalongan menangkap seorang pria berinisial P (55) atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun di sebuah kios usaha di wilayah Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan.

Aksi bejat tersebut diduga dilancarkan oleh pelaku sewaktu korban dititipkan di tempat usahanya karena sang ibu sedang pergi bekerja. Kasus ini mulai terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit kepada ibunya seusai dijemput dari tempat tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Minggu (31/5/2026).

Pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam, mengolah tempat kejadian perkara, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi dan pelaku setelah menerima laporan resmi dari ibu korban.

"Korban saat itu dititipkan kepada tersangka (ayah korban) di sebuah kios di Kecamatan Wonokerto. Setelah dijemput pulang, korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluan. Dari situlah ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pekalongan," kata Iptu Fauzi Surya Chandra, Kasat Reskrim Polres Pekalongan.

Status hukum terhadap pelaku kemudian dinaikkan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Pekalongan setelah pemeriksaan intensif dan pelaksanaan gelar perkara.

"Pada Kamis (21/5), P datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Polres Pekalongan. Setelah dilakukan gelar perkara dan dinilai telah memenuhi alat bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkap Fauzi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author