Polres Pandeglang Tangkap Pengedar Uang Palsu Rp45 Juta di Terminal
Satreskrim Polres Pandeglang menangkap seorang pria berinisial HD (46) yang diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp45 juta di Terminal Kadu Banen, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Rabu (8/7/2026) saat hendak bertransaksi. "Satreskrim Polres Pandeglang telah mengamankan salah satu terduga pelaku pengedar uang palsu inisial HD (46)," kata Kanit Tipidum Satreskrim Polres Pandeglang IPDA Robert Sangkala, Rabu (8/7/2026). Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran uang tiruan di wilayah tersebut, seperti dilansir dari Detikcom.
"Awalnya kami mendapatkan informasi adanya peredaran uang palsu, setelah kita dalami ditemukan orang tersebut membawa uang kurang lebih sebesar Rp 45 juta, yang tersimpan di dalam plastik, dengan pecahan seratus ribu," kata Robert.
Polisi mengungkapkan bahwa barang bukti pecahan seratus ribu rupiah tersebut rencananya akan ditukarkan dengan uang asli kepada seorang pembeli yang saat ini berstatus buron. "Rp 45 juta (uang palsu) dijual Rp 15 juta (uang asli), jadi satu berbanding tiga," ucap Robert.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kepolisian mengidentifikasi bahwa pasokan uang palsu ini berasal dari jaringan pembuat yang beroperasi di luar wilayah Pandeglang. "Dari informasi dicetak dari luar, bukan dari Pandeglang," ucap Robert.
Tersangka HD sendiri diketahui baru saja menghirup udara bebas sebelum kembali melakukan tindak pidana serupa di Kabupaten Pandeglang. "Di Pandeglang baru kali ini, tapi sebelumnya yang bersangkutan residivis dengan kasus yang sama, baru keluar dari lapas 10 hari yang lalu," kata Robert. Guna memastikan tingkat kemiripan dan keaslian lembaran uang yang disita, pihak penyidik mengagendakan koordinasi dengan otoritas moneter resmi.
"Upaya selanjutnya dilakukan pengecekan ke Bank Indonesia Perwakilan Banten," pungkas Robert.