Polres Nganjuk Tangkap Pemuda Lamongan Pencuri Emas Rp120 Juta

Share

Tim gabungan Polsek Lengkong dan Polres Nganjuk menangkap pemuda asal Lamongan berinisial BR (20) karena mencuri perhiasan emas dan BPKB senilai Rp120 juta di Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, Sabtu (4/7) pukul 06.24 WIB.

Aksi pencurian tersebut terungkap setelah korban menyadari perhiasan emas, logam mulia, serta BPKB sepeda motor yang disimpan di laci meja rias miliknya telah hilang berdasarkan laporan keluarga, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Hasil penyelidikan kepolisian menunjukkan bahwa tersangka nekat menggasak harta korban demi memenuhi kebutuhan gaya hidup dan penampilan gaya olahraga.

"Kami amankan seorang terduga pelaku berinisial BR (20), warga Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan," kata Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca.

Petugas langsung mengamankan pelaku setelah mengumpulkan bukti petunjuk serta memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, sebagian perhiasan telah dijual dengan nilai sekitar Rp14,2 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli perlengkapan olahraga, telepon genggam. BPKB motor milik korban juga sempat digadaikan. Kami masih menelusuri keberadaan barang bukti lainnya," papar Sukaca.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author