Polres Muratara Tetapkan Dua Tersangka Kecelakaan Bus ALS dan Truk BBM

Share

Kepolisian Resor Musi Rawas Utara menetapkan pemilik perusahaan truk tangki BBM dan Direktur PT ALS sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan 19 orang di Sumatera Selatan, dilansir dari Detikcom, Senin (3/8/2026).

Kecelakaan fatal tersebut melibatkan tabrakan antara bus ALS dan truk tangki BBM di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Kasat Lantas Polres Muratara AKP M Abdul Karim mengonfirmasi penetapan hukum terhadap kedua jajaran manajemen kendaraan tersebut.

"Dalam hal ini kami sudah melakukan gelar perkara, namun rilis resmi belum. Tapi kalau penetapan sudah ada. Dua itu sudah ditetapkan tersangka," kata AKP Karim, dilansir dari Detikcom.

Para penyidik kepolisian telah menelusuri keberadaan kedua tersangka hingga ke wilayah Kota Medan dan Pulau Jawa selama dua bulan terakhir, namun keduanya belum menghadiri panggilan pemeriksaan.

"Tidak ada pemberhentian kasus, tetap lanjut kasus ini. Saksi yang sudah diperiksa sekitar kurang lebih 50 orang," ucapnya.

Pihak Polres Muratara berencana menggelar konferensi pers resmi dalam waktu dekat untuk menyampaikan perkembangan lebih lanjut dari penanganan kasus kecelakaan maut ini.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author