Polres Muratara Tetapkan Dua Direktur Perusahaan Tersangka Laka ALS
Polres Musi Rawas Utara menetapkan Direktur PT Antar Lintas Sumatera Chandra Lubis dan Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi Shandi Hermanto sebagai tersangka atas kecelakaan maut bus ALS dan truk tangki yang menewaskan 19 orang di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menguji lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari 47 saksi ahli serta instansi terkait. Kasus ini mengungkap adanya pelanggaran operasional berat pada armada bus yang terlibat kecelakaan maut tersebut.
Wakapolres Muratara Kompol Ermi memberikan penjelasan mengenai pasal yang disangkakan kepada pimpinan PT Sinar Bumi Pertiwi.
"Polisi menetapkan Direktur PT SBP, Shandi Hermanto, sebagai tersangka. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 474 KUHP Nasional serta Pasal 315 UU LLAJ terkait dugaan kelalaian dan pertanggungjawaban korporasi," kata Wakapolres Muratara Kompol Ermi, dilansir detikSumbagsel, Selasa (4/8/2026).
Ermi menambahkan bahwa penetapan hukum serupa juga diberlakukan penyidik kepada pimpinan PO ALS yang bertanggung jawab atas armada bus tersebut.
"Kemudian, Direktur PT ALS, Chandra Lubis juga ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menerapkan Pasal 474 KUHP Nasional juncto Pasal 315 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," sambungnya.
Pihak kepolisian mencatat Shandi Hermanto belum memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh penyidik.
"Tersangka Shandi sudah dua kali dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan memang belum hadir, nanti akan kita lakukan pemanggilan lagi secara persuasif," ungkapnya.
Penyidik kini menyiapkan langkah hukum selanjutnya untuk menghadirkan tersangka secara kooperatif dalam proses penyidikan.
"Menurut undang-undang, dalam pemanggilan ketiga bisa dilakukan upaya paksa, tapi tetap akan kita lakukan dengan cara humanis dan persuasif. Mohon yang bersangkutan untuk kooperatif. Untuk pemanggilan ketiga ini akan direncanakan secepatnya," bebernya.
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama membeberkan temuan pelanggaran kapasitas muatan di dalam kabin bus ALS saat insiden terjadi.
"Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan sejumlah persoalan pada pengeporasian Bus ALS. Kendaraan tersebut diketahui membawa barang-barang yang tidak sesuai peruntukannya, seperti lemari kayu, dipan tidur, sepeda motor dan gulungan plastik," terang Rendy, Kamis (6/8/2026).
Pihak kepolisian menilai penumpukan barang bawaan tersebut memperburuk dampak risiko darurat pada kendaraan saat kecelakaan.
Rendy mengungkap bahwa barang-barang tersebut memenuhi kabin bus bahkan menghalangi akses menuju pintu darurat bagian belakang.
Di sisi lain, Shandi Hermanto yang juga menjabat Kepala Desa Belani menolak penetapan status hukum atas dirinya.
"Saya menolak adanya keputusan dari polisi menjadikan saya sebagai tersangka," ungkap Shandi Hermanto, Selasa (4/8/2026).
Shandi menilai insiden tersebut merupakan musibah murni dan menegaskan bahwa armada miliknya telah beroperasi sesuai prosedur keselamatan.
"Saya akan menempuh jalur hukum untuk meminta keadilan karena di sini saya juga sebagai korban kecelakaan tersebut. Saya merasa dizhalimi atas status tersangka itu," kata Shandi.
Shandi menambahkan bahwa posisi kendaraan bus ALS yang menghindari lubang jalan menjadi penyebab utama pemicu tabrakan.
"Karena itu perlu diuji kembali agar status tersangka yang ditetapkan kepada saya benar-benar terpenuhi unsur," kata Shandi.
Pemeriksaan perdana terhadap tersangka Chandra Lubis dijadwalkan berlangsung pada Rabu (5/8/2026) setelah yang bersangkutan menyatakan siap hadir memenuhi panggilan kepolisian.