Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengendara Motor Pembawa Ganja
Seorang pria berinisial S (40) ditangkap aparat kepolisian di kawasan Karawaci, Kota Tangerang karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja seberat 1,05 kilogram. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh personel Polres Metro Tangerang Kota saat menggelar Operasi Cipta Kondisi pada Kamis (29/5/2026) dini hari.
Seperti dilansir dari Detikcom, pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut awalnya terjaring razia di Jalan Imam Bonjol karena menunjukkan gerak-gerik mencurigakan saat mengendarai sepeda motor. Petugas yang curiga kemudian menghentikan pelaku dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang bawaannya.
"Setelah dihentikan dan diperiksa, pria berinisial S (40), seorang wiraswasta, kedapatan membawa sejumlah paket ganja siap edar di dalam tas selempangnya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Pada pemeriksaan awal di lokasi perperiksaaan, petugas menemukan sembilan linting ganja siap pakai dan delapan paket ganja yang dibungkus kertas nasi cokelat seberat 40 gram lebih. Kepolisian kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan tersangka yang berada di daerah Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
"Di lokasi kedua tersebut, kami kembali menemukan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat bruto mencapai 1.011 gram atau lebih dari 1 kilogram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas paket narkotika siap edar," jelas Kombes Raden Muhammad Jauhari.
Berdasarkan proses interogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut dibaginya menjadi sejumlah paket kecil untuk dipasarkan kembali kepada para pembeli di sekitar wilayah Tangerang.
"Modus pelaku yaitu mengemas ganja dalam paket-paket kecil siap edar untuk kemudian dijual kembali," imbuh Kombes Raden Muhammad Jauhari.
Melalui penyitaan total barang bukti seberat 1,05 kilogram ini, pihak kepolisian mengalkulasikan telah menyelamatkan sekitar 1.051 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Tersangka kini dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.