Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Selebgram Adam Deni

Share

Selebgram Adam Deni Gearaka ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Utara setelah diduga merusak sebuah ruko dan memamerkan senjata api jenis airsoft gun. Aksi tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Jakarta Utara pada Rabu malam, 17 Juni, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Penyelidikan kepolisian bermula dari laporan pemilik ruko melalui layanan darurat 110 yang segera ditindaklanjuti oleh petugas Polres Metro Jakarta Utara beserta Polsek setempat. Berdasarkan pemeriksaan awal, Adam Deni diduga kembali melakukan perusakan terhadap mobil korban yang terparkir pada keesokan harinya.

Aparat kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perkara di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara untuk melakukan pengecekan. Dalam proses penyelidikan ini, polisi memeriksa delapan orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti sebelum akhirnya menangkap pelaku.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti memberikan penjelasan mendalam mengenai kronologi dan detail penanganan kasus tindak pidana perusakan tersebut.

"Berawal dari pelapor maupun korban yang melaporkan peristiwa tersebut melalui layanan 110 Polri. Dan di situ langsung ditindaklanjuti oleh petugas, baik dari Polres Metro Jakarta Utara maupun dari Polsek setempat," jelas Bima kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (22/6/2026).

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa pelaporan tersebut mencakup tindakan pengrusakan terhadap fasilitas dan barang-barang berharga milik korban yang berada di dalam lokasi kejadian.

"Korban di sini melaporkan adanya peristiwa yaitu pengerusakan terhadap barang-barang yang berada di dalam objek atau tempat milik daripada korban," lanjut Bima.

Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan olah TKP, tim penyidik bergerak cepat untuk mengamankan pelaku yang saat ini telah berada di markas kepolisian resor setempat.

"Mengamankan satu orang diduga pelaku yaitu saudara ADM, yang saat ini sudah aminakan di Polres Metro Jakarta Utara," terang Bima.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita satu pucuk airsoft gun yang diduga kuat digunakan oleh pelaku untuk mengancam orang-orang di sekitar lokasi saat aksi pengrusakan berlangsung.

"Kami amankan senjata api atau dapat kami analisa itu adalah sebuah airsoft gun yang dibawa atau dikuasai oleh tersangka tersebut," kata Bima.

Berdasarkan hasil interogasi awal, motif tindakan nekat selebgram tersebut dipicu oleh rasa tidak terima karena teman wanitanya yang merupakan mantan karyawan ruko tersebut sempat dimarahi oleh pemilik toko.

"Yang di mana di hari sebelumnya (Rabu 17/6), tersangka ini sendiri sudah datang ke tempat tadi dan sempat melakukan pengancaman terhadap saksi yang berada di TKP," imbuh Bima.

Tersangka mendatangi lokasi dalam kondisi emosi tinggi setelah mendengar aduan dari teman dekatnya mengenai perlakuan pemilik ruko.

"Tidak terima alasannya. Karena di sini, teman dari saudara ADM di sini, merasa dimarahi, dibentak oleh owner-nya. Di situ dia tidak terima, makanya yang bersangkutan mendatangi ke TKP tersebut," jelas Bima.

Mengenai asal-usul kepemilikan senjata airsoft gun tersebut, penyidik menegaskan bahwa proses investigasi masih berjalan dan memerlukan pendalaman lebih lanjut.

"Untuk pelaku mendapatkan senjata tersebut, di sini masih kami dalami kembali. Kami masih perlu melakukan rangkaian pemeriksaan atau penyidikan lanjutan terhadap barang tersebut," ucap Bima.

Atas perbuatannya, Adam Deni kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan benda diduga senjata api serta Pasal 521 KUHP 2023 tentang perusakan dengan ancaman hukuman kumulatif yang cukup berat.

"Untuk ancaman hukumannya, di sini terkait membawa barang berbahaya tadi sekitar paling lama 15 tahun dan untuk pengerusakan di 2,5 tahun, hukuman penjara dan di sini korban mengalami kerugian kurang lebih 15 juta rupiah," tutur Bima.

Mengenai isu mengenai upaya penyelesaian damai melalui mekanisme keadilan restoratif, kepolisian menyatakan belum menerima dokumen resmi terkait hal tersebut dari pihak tersangka.

"Sampai dengan saat ini, di sini kami masih belum ada surat terkait permohonan tersebut dan masih belum ada permintaan dari tersangka ADM tersebut untuk RJ tadi," terang Bima.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author