Polres Metro Jakarta Timur Tangkap Pasutri Penipu Berkedok Wedding Organizer

Share

Polres Metro Jakarta Timur menangkap pasangan suami istri berinisial RM dan ER pemilik penyelenggara pernikahan Marwah karena melakukan penipuan terhadap puluhan calon pengantin pada Jumat (29/5/2026).

Aksi penipuan yang dilakukan di wilayah Jakarta Timur tersebut mengakibatkan kerugian miliaran rupiah, dan pelaku sempat melarikan diri ke Bandung Barat sebelum akhirnya berhasil diringkus petugas kepolisian.

Penyelidikan mendalam dari kepolisian mengungkap bahwa salah satu pelaku merupakan seorang residivis yang pernah dihukum atas kasus serupa, seperti dilansir dari Detikcom.

"Jadi dari hasil pemeriksaan kami bahwa diketahui terhadap tersangka atas nama AR itu adalah residivis terhadap tindak pidana yang serupa di wilayah Jawa Barat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, Senin (1/6/2026).

Kedua tersangka langsung melarikan diri dan berpindah tempat persembunyian di sebuah rumah kontrakan begitu kasus penipuan ini menjadi viral di media sosial serta diberitakan oleh media massa.

"Memang setelah ramai pemberitaan kemarin di media sosial, kedua tersangka ini berusaha untuk melarikan diri ke suatu tempat dan bersembunyi. Makanya, kita melakukan pencarian, dan, Alhamdulillah, kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di Cililin," ujar Bayu.

Pihak kepolisian sempat mendengarkan informasi mengenai rencana pelarian para pelaku ke luar negeri, namun sejauh ini belum ditemukan bukti yang mendukung kabar tersebut.

Berdasarkan data sementara dari kepolisian, total korban yang terdata mencapai 58 klien dengan nilai kerugian materi total ditaksir menyentuh angka Rp 2,6 miliar.

"Kami terus selidiki, tidak menutup kemungkinan nanti ada penambahan," ucap Bayu.

Para korban telah menyetorkan uang untuk paket pernikahan yang ditawarkan, namun pihak pengelola tidak menyediakan layanan tersebut pada hari yang dijanjikan.

Polisi menjerat suami istri ini dengan Pasal 492 KUHP mengenai perbuatan curang serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan yang membawa ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Penyidik menegaskan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam manajemen WO Marwah, dan posko pengaduan masih dibuka untuk mengantisipasi adanya korban tambahan yang belum melapor.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author