Polres Merauke Tangkap Pria Kasus Pembunuhan Anak Disabilitas
Kepolisian Resor Merauke menetapkan seorang pria berinisial MRP alias Maulana sebagai tersangka utama pembunuhan terhadap putri kandungnya yang mengalami disabilitas di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Jumat (21/8/2026).
Tersangka Maulana menghabisi nyawa putrinya, Julia Risky Ramadiana (11), pada 28 Oktober 2025 akibat masalah internal keluarga. Untuk menutupi aksinya, tersangka sempat membangun narasi rekayasa bahwa korban tewas karena diculik.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengonfirmasi motif di balik aksi keji yang dilakukan oleh tersangka tersebut.
"Motifnya adalah persoalan internal keluarga yang berujung pada kekerasan terhadap korban. Bahkan ada upaya mengaburkan peristiwa dengan membangun narasi seolah-olah korban adalah korban pencurian dan penculikan," ujar AKBP Leonardo.
Penyelidikan mendalam yang berlangsung selama sembilan bulan akhirnya berhasil membongkar rekayasa tersangka yang sempat berpura-pura tegar atas musibah tersebut.
"Korban adalah anak berkebutuhan khusus yang mengalami gangguan komunikasi. Tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, 4 orang ahli, olah TKP, pemeriksaan barang bukti, uji forensik, digital forensik hingga ekshumasi. Dari hasil itu kami menemukan ketidaksesuaian antara narasi awal dengan fakta objektif di lapangan," jelas AKBP Leonardo.
Selain terbukti melakukan pembunuhan, pihak kepolisian juga menemukan fakta lain terkait kondisi tersangka saat peristiwa terjadi melalui pemeriksaan sampel medis.
"Hasil tes urine tanggal 28 Oktober 2025 juga menunjukkan tersangka positif menggunakan ganja. Saat ini kami telah mengamankan 26 barang bukti," ungkap AKBP Leonardo.