Polres Manggarai Barat Tangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Burung Hantu

Share

Aparat Kepolisian Resor Manggarai Barat menangkap tiga pria terkait aksi penyiksaan dan pembakaran seekor burung hantu hidup-hidup di Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis, 7 Agustus 2026 malam.

Sebagaimana dilansir dari Detikcom, ketiga terduga pelaku yang diamankan usai video aksi mereka beredar di media sosial tersebut masing-masing berinisial GJ (30), SB (41), dan VJ (25).

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan insiden bermula sekitar pukul 20.00 Wita ketika GJ melihat burung hantu bertengger di tiang dapur rumah SB. GJ kemudian memanggil SB dan VJ untuk menangkap satwa tersebut menggunakan tangan kosong sebelum membawanya ke area depan kios.

"Di lokasi depan kios, perlakuan kejam terhadap satwa tersebut dimulai. Terduga pelaku VJ memegang kedua sayap burung hantu, sementara GJ mengambil sepotong kayu kecil dan memukul bagian kepala burung hantu tersebut secara berulang kali," kata Lufthi.

Setelah tindakan pemukulan tersebut, VJ menyulut api dan membakar burung hantu yang masih hidup hingga hangus. Sementara itu, pelaku SB berperan merekam seluruh proses penganiayaan menggunakan ponsel miliknya.

"Sangat disayangkan, bukannya mencegah, terduga pelaku SB justru merekam seluruh proses pemukulan hingga pembakaran burung hantu tersebut dari awal hingga akhir," ujar Lufthi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author