Polres Malang Tangkap Komplotan Pencuri Baterai Litium Tower Telekomunikasi

Share

Polres Malang menangkap tiga pelaku pencurian baterai litium dari tower telekomunikasi di sejumlah wilayah Kabupaten Malang, sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran, dilansir dari Detikcom.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian di Desa Gunung Ronggo, Kecamatan Tajinan, pada Jumat (31/7/2026) dini hari. Polisi mengaitkan para pelaku dengan 17 tempat kejadian perkara lain di 10 kecamatan selama Mei hingga awal Agustus 2026.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri menyatakan, para pelaku menargetkan tower yang sepi dan minim pengawasan. Mereka merusak kunci pengaman dan memutus kabel alarm sebelum membawa kabur baterai litium sebagai cadangan daya BTS.

"Modusnya para tersangka mencari tower yang lokasinya sepi, minim warga, dan minim pengawasan. Saat dirasa aman, mereka merusak kunci pengaman, memutus kabel alarm, kemudian mengambil baterai litium sebagai cadangan listrik tower," ujar Rulian dalam konferensi pers, Jumat (7/8/2026).

Baterai bernilai sekitar Rp 16 juta per unit itu dijual para pelaku seharga Rp 1 juta per unit ke pembeli di luar Malang dengan pengiriman menggunakan jasa ekspedisi.

"Kerugian dari rangkaian 17 TKP ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 432 juta," tambah Rulian.

Tiga tersangka yang ditangkap adalah AF (25) dan MA (35) warga Kecamatan Bululawang, serta RP (29) warga Kecamatan Pakisaji. Satu pelaku lain masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Rulian menjelaskan peran masing-masing tersangka, dua bertugas membobol tower dan mengambil baterai, sedangkan satu lainnya mengirim dan menjual barang curian.

"Dari pengungkapan ini kami mengamankan tiga tersangka, sedangkan satu lainnya masih dalam proses pencarian. Kami juga masih mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan penadah maupun pihak yang membeli baterai hasil pencurian," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan pengungkapan bermula dari penyelidikan intensif terhadap laporan pencurian baterai tower. Polisi mengamankan dua baterai litium Huawei 100 Ah hasil curian dan dua sepeda motor pelaku.

"Setelah banyaknya TKP, sekitar 17 lokasi tersebut, kami lakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga tersangka," tutur Hafiz.

Polisi menyita alat-alat seperti linggis, gunting, palu, obeng, dan kunci yang digunakan untuk membobol pengaman tower. Para pelaku diketahui pekerja serabutan dan kuli bangunan.

"Mereka berlatar belakang pekerja serabutan dan kuli bangunan. Setelah mengetahui baterai ini mudah diambil dengan risiko relatif rendah dan bisa dijual, mereka kemudian mengulangi aksinya di berbagai lokasi," kata Hafiz.

Polisi masih menelusuri pembeli baterai hasil curian tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara hingga 7 tahun.

"Untuk pembelinya masih kami dalami. Proses pengembangan terus dilakukan karena pola penjualannya tidak dilakukan secara umum," ujar Hafiz.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author